Bisnis.com, JAKARTA—PT Pertamina (Persero) menyatakan akan bersikap terbuka dan mendukung proses audit anak perusahaan, PT Pertamina Energi Trading Ltd (Petral).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Muhamad Husen mengaku mendukung langkah Komite Reformasi Tata Kelola Migas yang dikepala Faisal Basri untuk mengaudit Petral.
“Enggak apa-apa, kami sangat terbuka,” katanya seusai menjadi pembicara dalam Acara Indonesia Economic Forum di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Seperti diketahui, Komite Reformasi Tata Kelola Migas memprioritaskan pengkajian terhadap PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secepatnya.
Kepala Komite Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri menuturkan audit Petral tidak bisa sembarangan karena Petral merupakan badan hukum Hongkong yang merupakan anak usaha di Singapura. Namun, mayoritas saham Petral dimiliki pemerintah melalui Pertamina.
Lebih jauh, menurutnya, audit Petral dilakukan tanpa melupakan sejarah berdirinya Petral pada era Presiden Soeharto.
Seperti diketahui, Petral awalnya bernama PT Petral Group yang berdiri pada 1969 dengan dua pemegang saham yakni Petral Oil Marketing Corporation Limited yang terdaftar di Bahama namun berkantor di Hong Kong dan Petral Oil Marketing Corporation yang terdaftar di California, Amerika Serikat (AS).
Pada 1978, kedua perusahaan melakukan merger dan mengubah nama perusahaan menjadi Petral Oil Marketing Limited yang terdaftar di Hong Kong.
Pada 1979 hingga 1992, saham Petra Oil Marketing Limited dimiliki perusahaan Zambesi Invesments Limited yang terdaftar di Hongkong dan Pertamina Energy Service Pte Limited yang terdaftar di Singapura.
Selanjutnya, Pertamina mengakuisisi perusahaan tersebut pada 1998.
Pada 2011, Pertamina mengubah namanya menjadi PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Selain Pertamina, saham Petral juga dimiliki Zambesi Invesment Limited dan Pertamina Energy Service Pte Limited.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian ESDM menyatakan Presiden Joko Widodo memberikan mandat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengkaji secara menyeluruh keberadaan Petral.
Menteri ESDM menyatakan Presiden Jokowi memberikan waktu kepada Tim Reformasi untuk menyelidiki Petral selama tiga bulan.
“Dalam tiga bulan harus ada kesimpulan,” ungkapnya.