Bisnis.com, JAKARTA— Bagaikan jamur di musim hujan, obat ilegal beredar luas di pasar wilayah pedesaan. Ingin sehat, jangan cari cara instan bahkan jangan sekedar mencari produk murah, perhatikan kandungannya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 42 jenis obat tradisional ilegal yang terindikasi menggunakan bahan kimia obat dalam pengawasan yang dilakukan mulai dari November 2013 hingga Agustus tahun ini.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy A. Sparingga mengatakan produk obat tradisional (OT) ilegal laris manis dikalangan konsumen kelas bawah. Menurutnya, OT jenis suplemen dan penghilang rasa sakit menjadi primadona.
“Produk yang ditemukan itu obat penghilang rasa, dan rematik, asam urat. Obat kebukaran, dan pegel linu. Dalam produk tersebut terdapat bahan kimia obat (BKO) yang penggunaannya tidak bsia sembarangan, karena risikonya besar sekali,” tuturnya, Rabu (26/11).
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia dari bulan November 2013 sampai dengan Agustus 2014 ditemukan sebanyak 51 OT-BKO, dimana 42 diantaranya merupakan produk OT tidak terdaftar (ilegal). Selain itu, berdasarkan informasi dari negara lain melalui skema Post-Market Alert System, ditemukan 62 obat tradisional dan suplemen makanan mengandung BKO.
Bahan Kimia Obat (BKO) yang diidentifikasi dicampur dalam OT pada temuan periode November 2013 sampai dengan Agustus 2014 didominasi oleh penghilang rasa sakit dan obat rematik seperti parasetamol dan fenilbutason, serta obat penambah stamina/aprodisiaka seperti sildenafil.
Roy mengatakan dalam menindak produsen OT ilegal pihaknya menggandeng penegak hukum, bila sarana produksi hingga produknya tidak mempunyai izin yang jelas. “Kalau hanya produknya yang ilegal maka kami meminta pembenahan dalam produksi obat tersebut, akan tetapi jika semua ilegal maka kepolisian yang menindak,” katanya.