Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Gandeng BNN Berantas Penggunaan Narkotika

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan membebaskan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan membebaskan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Itulah sebabnya kedua badan itu menandatangani nota kerja sama agar bisa bersinergi dalam mencegah dan memberantas, menyalahgunakan, serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Nota kerja sama ditandatangai oleh Kepala BNN Anang Iskandar dan Ketua BPOM Roy Sparringga di kantor BPOM, Jl. Percetakan Negara hari ini (Rabu, 19/11/2014).

Anang mengatakan bahwa selama ini berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. BPOM menangani yang legal, sedankan BNN mengurusi yang ilegal. "Namun ada juga yang masih lompat pagar," katanya. "Itulah sebabnya kami membangun sinergi agar lebih optimal."

Pemberantasan yang telah dilakukan adalah dengan pengungkapan jaringan penyeludupan narkotika dan pengungkapkan pabrik narkotika. Sedangkan kegiatan pencegahan melalui kampanye nasional program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta rehabilitasi.

Saat ini, kata Anang, dunia tengah digemparkan dengan peredaran 348 jenis narkotika baru yang dikenal dengan nama new phsycoactive substance (NPS). Di Indonesia, BNN telah menemukan sekitar 29 jenis NPS yang berdampak sama seperti ekstasi dan sabu-sabu. "Bahkan, beberapa NPS memiliki dampak yang berbahaya, sampai mematikan."

Kini, setelah membangun sinergi, BPOM dan BNN sepakat untuk melakukan pertukaran informasi terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.

Roy menjelaskan bahwa kerja sama itu melingkupi hal sbb:

Pertama, penyusunan ketentuan hukum dan pedoman terkait peredaran bahan psikoaktif baru.

Kedua, peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan.

Ketiga, pemeriksaan tes narkoba.

Keempat, pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Kerja sama juga mencakup pembinaan dan pemberdayaan masyarakat melalui diseminasi informasi, dan advokasi tentang pencegahan dan penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Kini kedua badan itu memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kerjasama dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lahyanto Nadie
Editor : Lahyanto Nadie
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper