Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia berencana melakukan uji materi atau judicial review terhadap UU no 18/2013 karena dinilai merugikan petani kelapa sawit swadaya.
Sekretaris Jenderal Apkasindo Asmar Arsjad mengatakan beleid yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan itu berimplikasi kepada hilangnya kebun sawit rakyat.
“Hutan itu kan sudah ada. Begitu juga sawit. Kami petani kan tidak tahu mana yang kawasan hutan. Selama ini kita tanam sawit di hutan, lalu datang itu peraturan,” katanya seperti dikutip Bisnis.com, (17/11/2014).
Asmar menyatakan salah satu poin yang memberatkan ialah mengenai ketentuan pidana dalam pasal 92 untuk orang/perseorangan yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 2 huruf B.
Dalam UU itu tertulis apabila orang/perseorangan melanggar maka akan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Hal yang sama juga berlaku untuk orang/perseorangan atau koorporasi yang dengan sengaja mengangkut dan/atau menerima,membeli , memasarkan serta mengolah titipan hasil yang berasal dari kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin.
Selama ini, Asmar mengatakan petani kelapa sawit telah menanam kelapa sawit mandiri dalam hutan sejak 200 tahun yang lalu dan tidak memiliki izin khusus seperti yang dimiliki koorporasi.
“Nanti siapa yang mau beli sawit? Karena pedagang yang beli juga kena denda. Kita ingin hidup terus dengan tanam sawit. Tapi rakyat itu mana ada izin,” katanya.
Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen Planalogi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan beleid tersebut dimaksudkan untuk orang/perseorangan atau koorporasi yang tidak memiliki izin dan secara sengaja masuk ke kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan.
“Misalnya itu enggak ada pagarnya. Di kehutanan kan kita enggak mungkin memagari hutan,” katanya.
Ruandha memaparkan penetapan kawasan hutan di Indonesia baru mencapai 11,29% dari kawasan hutan Indonesia seluas 122.404.872,67 hektar pada 2009.
Angka tersebut terus menanjak pada Oktober 2014 menjadi 60%. Adapun pada 2015, pengukuhan kawasan hutan ditargetkan dapat mencapai 100%.