Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada Okupansi Kawasan Industri Bekasi Surut

Ancaman hengkang asosiasi pengusaha dari keanggotaan dewan pengupahan bisa mengancam okupasi kawasan industri terutama di Bekasi, Jawa Barat.nn
Kawasan industri./Antara
Kawasan industri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Ancaman hengkang asosiasi pengusaha dari keanggotaan dewan pengupahan bisa mengancam okupasi kawasan industri terutama di Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menilai rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menarik diri dari dewan pengupahan merupakan hal wajar. Sikap ini merupakan konsekuensi dari penetapan upah minimum di Bekasi dan Sukabummi yang tidak mengikuti regulasi.

“Kalau upah [di Bekasi dan Sukabumi] lebih tinggi daerah lain akan berdampak terhadap ketertarikan investor untuk berinvetasi di daerah tersebut, khususnya untuk bisnis padat karya,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (17/11/2014).

Diberitakan Bisnis, Senin (17/11/2014), berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 7/2013 tentang Upah Minimum menjelaskan penetapan upah minimum dihitung berdasarkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja.

Namun pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Sukabumi menetapkan berdasarkan acuan KHL saja. Upah minimum kota Bekasi ditetapkan Rp2.954.000, sedangkan Sukabumi senilai Rp1.940.000. Pengusaha merasa tidak dilibatkan secara penuh dalam penetapan angka tersebut.

Selain menarik diri, Apindo mengancam akan mengkampanyekan bahwa Bekasi dan Sukabumi termasuk wilayah yang tidak ramah terhadap investor. Apabila ini dilakukan bisa mengancam minat investasi baru dan yang sudah ada di kawasan itu, sehingga penyerapan tenaga kerja turun.

“Karakter industri yang berkembang di Bekasi kebanyakan padat karya bisa 60%, seperti garmen, elektronika, makanan dan minuman, serta komponen otomotif,” tutur Sanny.

Dia meyakini kisruh upah buruh yang menjadi penyakit tahunan pasti berpengaruh terhadap minat investasi terutama sektor padat karya. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada triwulan ketiga tahun ini terealisasi investasi senilai Rp119,9 triliun.

Angka tersebut meningkat 19,3% terhadap realisasi periode yang sama tahun lalu Rp100,5 triliun. Sementara penyerapan tenaga kerja selama Juli – September tahun ini sejumlah 349.377 orang, turun 15,1% terhadap kurun waktu yang sama tahun lalu 411.543 orang.

Dampak terburuk dari kenaikan upah minimum yang tak bisa diprediksi setiap tahun berupa gulung tikar sampai hengkangnya investor dari Indonesia. Kondisi ini dapat memengaruhi okupasi kawasan industri terutama yang ada di Bekasi.

Kawasan industri, imbuh Sany, dapat mengakomodir perkembangan bisnis lebih baik dari segi tata ruang. Fasilitas ini menghindarkan suatu daerah dari perkembangan industri yang sporadis. Pada sisi lain kawasan industri juga membuat pengelolaan limbah, serta pasokan gas dan listrik lebih rapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper