Bisnis.com, JAKARTA –Ketua Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil Rosediana Suharto mengatakan batas akhir pendaftaran ISPO oleh perusahaan kelapa sawit pada tahun ini tidak berubah atau paling lambat 31 Desember 2014.
Dia menjamin perusahaan yang belum mendaftar akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 19 tahun 2011 yaitu penurunan kelas kebun menjadi kelas IV.
“ISPO nya lanjut terus, tapi batas sanksi itu akan dikenakan sampai akhir tahun ini bagi yang belum mendaftar,” katanya, Kamis, (13/11/2014).
Rosediana mengatakan saat ini perusahaan kelapa sawit yang dalam proses mandatory ISPO berjumlah 63. Dia memperkirakan pada akhir bulan jumlah perusahaan akan bertambah menjadi 100.
Selain itu, dia mengatakan sanksi detail terkait perusahaan yang tidak mendaftar ISPO sampai akhir tahun akan tertuang dalam surat keputusan Menteri.
“Nanti ada detailnya, tapi tunggu di dalam SK yang baru. Tapi saya belum tahu kapan,” katanya.