Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan akan mencari jalan tengah agar usaha perkebunan dan kehutanan yang saat ini beroperasi di lahan gambut tidak terhenti setelah terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan beleid tersebut telah membuat kekhawatiran di kalangan usaha bahwa usaha mereka harus berakhir guna menepati aturan baru itu.
“Untuk itu akan dicari jalan tengahnya agar upaya perlindungan bisa ditegakan dan usaha di lahan gambut yang sudah ada pun tetap bisa berjalan,” katanya, Kamis (13/11/2014).
Hadi menjelaskan kekhawatiran usaha perkebunan dan kehutanan terkait PP No.71 tahun 2014 ialah mengenai ketentuan batas bawah muka air gambut yang ditetapkan yaitu 0,4 meter.
“0,4 meter itu kan hanya dua jengkal saja. Sementara akar pohon butuh ruang lebih karena bisa tumbuh sangat panjang,” kata Hadi.
Menurut Hadi, pengelolan gambut yang sebenarnya dibutuhkan adalah soal pengaturan tata airnya. Hal itu memastikan saat musim penghujan tidak terjadi kebanjiran, dan saat kemarau tidak kekeringan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Sementara itu, Sekjen Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) Suwardi mengatakan perlindungan lahan gambut memang diperlukan. Namun, dia mengatakan pemerintah juga perlu mengelola lahan mengingat potensi ekonominya yang besar.
Mengenai kebakaran di lahan gambut, Suwardi menyatakan hal itu terkait dengan masalah sosial, bukan soal teknis pengelolaan lahannya.
Menurut Suwardi, penyebab terjadinya kebakaran lahan selalu berkaitan dengan kegiatan manusia yang tidak bertanggungjawab.
“Untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan perlu dilakukan pendekatan secara sosial terkait proses pembukaan lahan masyarakat untuk perkebunan yaitu dengan tidak menggunakan api," katanya.
PP GAMBUT : Pemerintah Akan Cari Jalan Tengah
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan akan mencari jalan tengah agar usaha perkebunan dan kehutanan yang saat ini beroperasi di lahan gambut tidak terhenti setelah terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Irene Agustine
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu