Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Atur Relokasi Peti Kemas Priok

Kementerian perhubungan melakukan pengaturan kegiatan perpindahan barang dan peti kemas yang sudah melewati batas waktu penumpukan (long stay) yakni paling lama tujuh hari, untuk menjamin kelarancaran arus barang dan logistik di pelabuhan Tanjung Priok.
Arus Peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok/Bisnis.com
Arus Peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian perhubungan melakukan pengaturan kegiatan perpindahan barang dan peti kemas yang sudah melewati batas waktu penumpukan (long stay) yakni paling lama tujuh hari, untuk menjamin kelarancaran arus barang dan logistik di pelabuhan Tanjung Priok.

Pengaturan yang dituangkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan No:KP.807 tahun 2014, sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sosialisasi aturan ini sudah dilakukan pada 28 Oktober 2014 oleh OP Tanjung Priok,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Reza Darmawan kepada Bisnis, hari ini, Kamis (13/11/2014).

Dia menyebutkan hendaknya seluruh pengelola terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok mematuhi aturan tersebut,gun menjamin kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan.

“Otoritas Priok juga perlu melakukan pengawasan di lapangan supaya implementasinya (aturan) itu berjalan optimal,”ujarnya.

Saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kegiatan bongkar muat peti kemas ekspor impor di pelabuhan Priok yakni; Jakarta international container terminal (JICT),TPK Koja,Multi Terminal Indonesia (MTI), Mustika Alam Lestari (MAL) dan terminal 3 yang di kelola PT.Pelabuhan Tanjung Priok.

KM Menhub 807/2014 itu juga mengamanatkan batasan tingkat penggunaan lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di seluruh terminal peti kemas ekspor impor pelabuhan Priok tidak melebihi dari batas standar utilisasi fasilitas yang telah di tetapkan sebesar 65%.

Adapun batas waktu penumpukan barang paling lama tujuh hari sejak barang di tumpuk di lapangan penumpukan di dalam pelabuhan, dan terhadap barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) agar di pindahkan dari lapangan penumpukan di dalam pelabuhan ke lapangan penumpukan di luar pelabuhan.

Ketua Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan OP Priok harus jeli melihat tingkat YOR di masing-masing terminal peti kemas.

“Pengelola terminal peti kemas seharusnya melaporkan tingkat YOR kepada kantor OP Priok setiap hari,” ujarnya.

Widijanto mengatakan biaya kegiatan perpindahan peti kemas dari lini satu ke lini dua pelabuhan seharusnya masih menjadi tanggung jawab pengelola terminal peti kemas asal.

"Biaya yang muncul atas kegiatan perpindahan peti kemas dari TPS asal ke TPS tujuan itu jangan dibebankan ke consigne,"paparnya.

Data yang diperoleh Bisnis, sampai kemarin (12/11) YOR di JICT sudah mencapai 75% sedangkan di TPK Koja sudah mencapai 80%.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Wahyu Widayat mengatakan instansinya sudah melakukan sosialisasi kepada stakeholders di pelabuhan Priok terkait aturan tersebut.

“Setiap pemilik barang atau kuasanya wajib memindahkan barang yang sudah melewati batas waktu penumpukan tersebut,”ujarnya.

Dia mengatakan  sesuai UU No:17/2008 tentang Pelayaran, tugas dan fungsi Otoritas Pelabuhan yakni menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper