Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Jaminan Peti Kemas Impor Tidak Lazim

Pengenaan uang jaminan peti kemas impor oleh agen pelayaran nasional dinilai tidak lazim diterapkan di dunia pelayaran manapun.

Bisnis.com, JAKARTA — Pengenaan uang jaminan peti kemas impor oleh agen pelayaran nasional dinilai tidak lazim diterapkan di dunia pelayaran manapun.

Anggapan itupun memunculkan pandangan adanya permainan akal-akalan dari agen pelayaran, karena sebenarnya jaminan peti kemas telah diasuransikan bersamaan dengan asuransi satu kapal.

Pengamat industri maritim dari The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan pengenaan uang jaminan peti kemas yang dikenakan oleh agen pelayaran merupakan istilah baru dan akan berdampak buruk bagi iklim bisnis pelayaran dan pelabuhan nasional.

Adapun, istilah yang lazim terkait adanya tambahan biaya pengiriman barang menggunakan transportasi laut antara lain seperti war risk surcharge ataupun bungker surcharge, sedangkan pengenaan uang jaminan peti kemas sama sekali tidak dikenal dalam istilah pelayaran manapun.

“Artinya, akal-akalan perusahan agen pelayaran. Peti kemas kan bagian dari kapal, kalau kapal diasuransikan, pasti peti kemas juga ikut diasuransikan,” ujarnya, Selasa (11/11/2014).

Pada sisi lain, model bisnis yang dijalankan para pelaku usaha forwarding pun belum ideal, karena penggunaan kapal untuk pengiriman barang kerap bersifat on the spot, tanpa proses sewa yang baik.

Akibatnya, harga untuk pengiriman barang pun tinggi alias tidak mendapat diskon dari pemilik kapal. “Forwarder juga bisnisnya tidak lazim bersifat on the spot.”

Menurutnya, Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Pelabuhan harus mengimbau para pelaku usaha terkait kepelabuhan perlu menjalankan bisnis secara wajar. Kendati bersifat business to business, namun regulator berkewajiban untuk memastikan setiap bisnis di kepelabuhan berjalan dengan baik.

Ini ranah bisnis, regulator bisa mengimbau agar bisnis tetap lazim. Tapi regulator kita juga kadang tidak mengerti praktik bisnis.

Sebelumnya, perusahan forwarder kembali mengeluhkan lambannya waktu pengembalian uang jaminan peti kemas impor yang disetorkan kepada perusahaan pelayaran asing melalui agennya di dalam negeri.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakara Widijanto mengatakan asosiasinya masih banyak menerima keluhan anggota terkait dengan proses pengembalain uang jaminan peti kemas impor.

Sejumlah perusahaan bahkan hingga tiga bulan belum mendapatkan pengembalian uang jaminan dari perusahaan pelayaran/agen kapal yang melayani ekspor impor dari Pelabuhan Tanjung Priok.

Dia mengharapkan seharusnya perusahaan pelayaran mematuhi keputusan OP Pelabuhan Tanjung Priok yang mengamanatkan agar uang jaminan peti kemas impor dikembalikan jika tidak terjadi kerusakan atau reparasi peti kemas mereka.

Pengembalian uang jaminan harus dilakukan agar para pemilik barang atau forwarder tidak terbebani pungutan sehingga paling lambat uang jaminan harus kembali dalam seminggu.

OP Pelabuhan Tanjung Priok pun harus melakukan pengawasan lebih ketat dan lebih tegas dalam mengawal pengembalian uang jaminan peti kemas impor dan kewajiban penerbitan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper