Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGGABUNGAN AIRPORT TAX & TIKET: Jonan Beri Waktu Maskapai Hingga Akhir Tahun Ini

Kementerian Perhubungan mendesak agar seluruh airlines menggabungkan passenger service charge atau airport tax ke dalam tiket pada akhir tahun ini, bahkan tidak menutup kemungkinan akan ditegaskan dalam peraturan baru.
Menhub Ignasius Jonan./Bisnis.com
Menhub Ignasius Jonan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendesak agar seluruh airlines menggabungkan passenger service charge atau airport tax ke dalam tiket pada akhir tahun ini, bahkan tidak menutup kemungkinan akan ditegaskan dalam peraturan baru.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pihaknya akan mendesak pihak maskapai baik berpelat merah ataupun swasta memasukkan passenger service charge (PSC) ke dalam harga tiket. Dengan demikian, akan adanya standar pelayanan bagi penumpang transportasi udara yang lebih mudah dan nyaman.

Tidak sampai di situ, Jonan pun akan mendesak operator penerbangan menerapkan hal tersebut. Bukan tidak mungkin, imbuhnya, akan ada sanksi bagi maskapai yang enggan menerapkan hal itu.

"Masa kalah sama KRL," ujarnya, di sela-sela peninjauan ke Bandara Soekarno Hatta, Rabu (5/11).

Direktur Kebandarudaraan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Bambang Tjahjono mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Kementerian BUMN untuk memerintahkan maskapai Garuda Indonesia dan Angkasa Pura II duduk bersama terkait penggabungan PSC dalam tiket kembali.

Diharapkan, penggabungan PSC ke dalam tiket itu akan mulai terealisasi oleh Garuda Indonesia, sekaligus akan diikuti oleh maskapai swasta lainnya pada akhir tahun ini. "Kami harapkan, sebulan atau akhir tahun inilah masuk lagi [PSC dalam tiket]. Dan seluruhnya [maskapai]."

Kendati demikian, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya sanksi bagi operator penerabangan yang enggan memasukan PSC ke dalam tiket. Untuk itu, pihaknya juga membuka peluang adanya pembentukan aturan baru terkait hal itu agar memiliki landasan hukum.

"Kami lihat nanti. Saya belum tahu aturannya untuk dipakai landasan hukum, tapi untuk pelayanan oke lah."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper