Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan banyaknya pungutan di berbagai tingkatan membuat pelaku usaha tidak berminat berinvestasi di sektor perikanan selama ini.
Dia mengatakan pungutan berupa retribusi dan pajak yang ditemui mulai dari membangun perusahaan di dalam negeri sangat tinggi, sehingga investor enggan berinvestasi.
“Retribusi ini memang ada beberapa wilayah masuk ke provinsi dan kabupaten, bahwa kita harus mengubahnya karena dapat memberatkan pelaku usaha perikanan di dalam negeri,” katanya dalam konferensi pers, Senin, (3/11/2014).
Dia membandingkan investasi perikanan di Malaysia yang memberikan banyak kemudahan kepada investor, seperti mendapatkan status pionir 7-12 tahun bebas pajak sampai kredit perikanan yang hanya 3%.
Sementara itu, pengenaan pajak di dalam negeri dimulai sejak mengurus pendaftaran perusahaan, izin prinsip bayar dan izin mendirikan bangunan. Menurut Susi, jumlah pengenaan pungutan produk perikanan sampai ke pasar dalam negeri dapat mencapai 50%.
Susi merinci, investor yang akan meletakkan batu pertama harus membayar 4,5%, jika pakai kontraktor 10%. Impor mesin masih di Bea Cukai dikenai PPh 2,5 %, kredit perikanan mencapai 12-15%, retribusi 4% dan pajak pembelian ikan 2%.
“Jadi produk indonesia masuk ke pasar sudah kena sekitar 50%, sementara produk Malaysia 3% saja,” jelasnya.
Dia menyarankan agar pelaku usaha nantinya dikenakan pajak pada tahap terakhir saja, sehingga dapat memacu pelaku usaha untuk mengembangkan investasinya.
“Ini alasan mengapa pengusaha sulit mau investasi di Indonesia. Terlalu banyak cost, mengapa tidak semua free dan kita taxationnya di PPh saja,” jelasnya.
Susi mengatakan usulan tersebut telah dikemukakan dalam rapat kabinet Kerja bersama Presiden hari ini.