Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Susi Pudjiastuti Usulkan Penghapusan Retribusi Nelayan Kecil

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan retribusi pajak khusus nelayan dibawah 10 GT diusulkan segera dihapus karena dinilai terlalu mempersulit nelayan.
Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti

Bisnis.com, JAKARTA -- Langkah cepat untuk meringankan nelayan di tanah air dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan retribusi pajak khusus nelayan dibawah 10 GT diusulkan segera dihapus karena dinilai terlalu mempersulit nelayan.

"Rencana kami mengusulkan untuk kapal nelayan di bawah 10 ton akan minta kepada Pemda untuk menghilangkan semua pungutan," kata Susi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait moratorium perizinan kapal ikan di gedung Minabahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Dia menjelaskan retribusi untuk nelayan kecil di darat sangat banyak dibanding tindakan terhadap nelayan asing yang mengambil ikan di laut Indonesia hanya dibiarkan saja.

"Nelayan kecil kita yang di darat mau menurunkan barang saja harus ngantri, mereka harus bayar retribusi, bayar PPN, bayar PPH dan bayar retribusi lain-lain di pelelangan ikan, sementara nelayan asing kita biarkan di laut lepas begitu saja," jelasnya.

Selain retribusi, dia mengatakan nelayan juga diberatkan dengan perizinan yang sangat banyak.

"Nelayan kecil yang kapalnya 1 Ton, 5 Ton. Mereka harus bayar izin berlayar, izin mendarat, izin segala. Mereka di darat tidak bisa ke mana-mana lagi, aparat semua sudah lengkap, dari Polairut, Syahbandar, Pemda, dari semua meminta pembayaran atas izin-izin-izin. Sementara yang berada di tengah laut kita tidak dapat apa-apa," katanya.

Ia juga meminta Kementerian Keuangan agar memperbaiki pemungutan pajak terhadap hasil tangkapan nelayan.

"Sekarang ikan impor masuk Indonesia tidak dikenai pajak tapi ikan tenggiri dari Cilacap ke Jakarta kena pajak 10 persen, bagaimana? Ada yang salah di sini dan akan kita betulkan," katanya.

Ia menjelaskan aturan dan pengawasan tersebut akan dibuat jelas di dalam peraturan menteri yang akan dia putuskan.

"Sebetulnya secara undang-undang perikanan kita sudah punya, sekarang saya mau bikin jelas saja per Keputusan Menteri untuk setiap item supaya lebih "clear" kepada semua pemain. Kemudian untuk pengawasan akan bekerja sama dengan semua depertemen dan instansi," tambahnya.

Ia berharap Peraturan Menteri yang akan dibuat dapat tereliasasi secepatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper