Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membuka Expo Penempatan Tenaga Kerja Khusus ke-2 tahun 2014 yang digelar di Graha Wisata Niaga Surakarta pada 1-2 November 2014.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif berjanji akan berkomitmen untuk memperbanyak kesempatan kerja di
sektor formal dengan bekerja di perusahaan-perusahaan bai penyandang disabilitas.
"Penyandang disabilitas harus mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan yang sama, khususnya pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan setara," katanya dalam siaran pers, Minggu (2/11/2014).
Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas, sambungnya, adalah dengan mewajibkan perusahaan baik dalam maupun luar negeri untuk memberikan kesempatan kerja bagi mereka.
Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas itu dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya. Sedangkan mengenai jumlah kuota penyandang disabilitasnya dapat disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.
"Kemnaker akan terus berupaya untuk dapat memformulasikan kebijakan dan menjalankan berbagai program/kegiatan untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan aksesibel untuk semua, terutama bagi para tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia," paparnya.
Berdasarkan UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa
diskriminasi.
Data dariKementerian Ketenaagakerjaan jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas pada tahun 2010 mencapai 7.126.409 orang terdiri dari tuna netra 2.137.923 orang, tuna daksa 1.852.866 orang, tuna rungu 1.567.810 orang, cacat mental 712.641 orang dan cacat kronis sebanyak 855.169 orang.