Bisnis.com, JAKARTA--Pelindo III ternyata telah memberlakukan biaya kompensasi atas kenaikan upah buruh bongkar muat di pelabuhan dan kenaikan biaya BBM.
Hal itu akibat berlarutnya penetapan keputusaan Kemenhub atas usulan penyesuaian tarif container handling charges (CHC) dengan mengenakan fuel surcharges peti kemas ekspor impor sebesar Rp.30.000/bok terhadap bongkar muat peti kemas isi di terminal peti kemas Surabaya (TPS), mulai 1 Agustus 2014.
Dalam dokumen yang di peroleh Bisnis, pengenaan fuel surcharges peti kemas ekspor impor itu dituangkan melalui Surat Kesepakatan Bersama No: 09/KSO.UT.4.05/TPS-2014 antara manajemen TPS Surabaya dengan empat asosiasi pengguna jasa di pelabuhan tersebut.
Asosiasi yang menyepakati pengenaan fuel surcharges di TPS Surabaya itu yakni; Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Jawa Timur, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jatim, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) Jatim, dan Indonesia National Shipowners Association (Insa) Jatim.
Pengenaan fuel surcharges peti kemas di TPS Surabaya itu akan di hilangkan jika Kemenhub sudah memutuskan penyesuaian container handling charges (CHC) pada terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor di seluruh pelabuhan Indonesia yang di kelola yang telah diusulkan oleh PT.Pelindo selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Saat di konfirmasi Bisnis, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sahat Simatupang mengakui adanya penerapan fuel surcharges peti kemas sebesar Rp.30.000/bok yang sudah berjalan seja k 1 Agustus 2014 di TPS Surabaya itu.
“Itu private bisnis, dan domainnya penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan, jadi kita tidak usah ributkan soal ini,” ujarnya.
Sahat mengatakan, OP Tanjung Priok tidak akan mencampuri urusan business to business (b to b) yang muncul antara penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan.
Namun, kondisi berbeda terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok. Rencana Pelindo II memberlakukan cost recovery peti kemas ekspor impor pada lima fasilitas terminal peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok sebesar Rp.65.000-Rp.75.000/bok dengan alasan yang sama, justru mendapat reaksi penolakan dari asosiasi logistik indonesia.
Fuel Surcharges Peti Kemas di TPS Surabaya Berjalan Mulus
Pelindo III ternyata telah memberlakukan biaya kompensasi atas kenaikan upah buruh bongkar muat di pelabuhan dan kenaikan biaya BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
Jeritan Buruh Sritex Setelah Putusan Pailit Inkrah
38 menit yang lalu
Wapres Gibran Tinjau Persiapan Air Bersih SPAM Jatiluhur 1 Bekasi
1 jam yang lalu