Bisnis.com,JAKARTA- Kementerian Perhubungan menyatakan pemerintah daerah tidak proaktif melakukan pengawasan terhadap angkutan penumpang yang menaikkan tarif layanan atau menelantarkan penumpang.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hotma Simanjuntak mengatakan pengawasan tersebut biasanya diintensifkan pada musim liburan panjang seperti Idulfitri dan Natal-Tahun Baru.
“Sesuai SOP [standart operating procedure] kami minta pengelola terminal melaporkan dan dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan provinsi. Dinas inilah yang juga akan melakukan klarifikasi awal jika ada temuan. Pada musim libur panjang kami lakukan pengawasan karena tingkat kepadatan arus penumpang sangat tinggi,” ujarnya, Jumat (24/10/2014).
Akan tetapi, menurutnya, berkaca pada pengalaman Idulfitri 2014, hanya dua provinsi saja yang proaktif melakukan pengawasan dan pelaporan kepada Kemenhub terkait pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan umum.
“Pemerintah daerah tidak melaporkan mungkin karena pertama tidak ada temuan di daerah tersebut. Yang berikutnya, kami masih harus melakukan pendalaman mengapa sampai mereka tidak melaporkan kepada pusat,” tambahnya.
Berdasarkan data pada Idulfitri 2014, selain tim dari Ditjen Perhubungan Darat, pemerintah daerah yang proaktif melakukan pengawasan adalah DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Hasilnya, terdapat laporan 106 bus dari 32 Perusahaan Otobus (PO).
Dari jumlah tersebut, akhirnya Kemenhub melakukan sanksi kepada 30 bus dan 20 PO yang terbukti melakukan pelanggaran layanan, setelah melakukan proses verifikasi.
Lanjutnya, pelanggaran layanan tersebut adalah menaikkan ongkos penumpang melebihi ketentuan. Berdasarkan aturan, PO hanya boleh menaikkan tarif pada hari raya maksimal 30% dari tarif batas atas. Menurutnya, saat itu, rata-rata PO yang melanggar menaikkan tarif 50% hingga 75% dari tarif batas atas.
“Pelanggaran lainnya, dan terberat adalah melakukan penelantaran terhadap penumpang di tengah jalan sebelum tiba pada trayek yang ditentukan. Tapi tidak terjadi tahun ini,” ucapnya.
Terhadap para pelanggar tersebut, ucapnya, Kemenhub menjatuhan berbagai sanksi yakni penghentian operasi mulai dua pekan hingga enam pekan, serta pelarangan pengembangan usaha selama lima hingga enam bulan.
“Jika mereka ingin menambah armada, selama masa sanksi tersebut, kami tidak akan memberikan izin,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriansah mengatakan pihaknya mendukung kegiatan pengawasan dan penjatuhan sanksi bagi angkutan yang terbukti melakukan pelanggaran tarif angkutan.
“Ke depan, untuk mengantisipasi agar berbagai pelanggaran tidak terjadi, kami sudah melakukan sosialisasi kepada anggota,” ucapnya.
Selain itu, dia mengharapkan pemerintah mau mengkondisikan agar masyarakat menggunakan transportasi umum saat berpergian.
Pasalnya, maraknya masyarakat yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi menyebabkan rendahnya tingkat keterisian penumpang.
“Karena tingkat keterisian penumpang rendah, PO kemudian menaikkan tarif yang tinggi pada saat libur panjang, untuk menutupi biaya operasional,” ujarnya.
Grafis Syarat Laporan Pelanggaran Layanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi