Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memberikan tenggat hingga 15 Agustus 2015 bagi Kementerian Perindustrian atau Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mengajukan usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan PPh Badan.
Dalam PMK tersebut, Kemenkeu mengubah pasal 10, yang menyebutkan usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh Badan harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, paling lambat 15 Agustus 2015.
Selain itu, terdapat juga satu pasal tambahan, yakni pasal 10A yang menjelaskan pengajuan insentif pajak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh dan perubahannya.
Seperti diketahui, diperpanjangnya insentif pajak tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi di Tanah Air. Meski demikian, wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif pajak tetap harus mengucurkan dana minimal Rp1 triliun.