Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Forwarder: Di DKI Tumbuh 822 Perusahaan

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mencatat, selama empat tahun terakhir (2011-2014) terdapat 822 perusahaan baru di Jakarta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA: Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mencatat, selama empat tahun terakhir (2011-2014) terdapat 822 perusahaan baru di Jakarta.

Perusahaan-perusahaan dimaksud bergerak pada bidang usaha pengurusan jasa kepabeanan (custom clearance), forwarder dan logistik yang mengantongi izin jasa pengurusan transportasi (JPT).

Ketua Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan, pada 2011 perusahaan forwarder dan logistik di DKI yang teregistrasi dan masih aktif beroperasi sebanyak 667 perusahaan. Namun, pada 2014 (hingga September) sebanyak 1.489 perusahaan.

"Ada pertumbuhan 822 perusahaan forwarder dan logistik yang mengantongi siup JPT selama 4 tahun terakhir di DKI," ujarnya saat membacakan laporan pertanggung jawaban Pengurus DPW ALFI DKI Periode 2009-2014, dalam Musyawarah Wilayah Ke-IV DPW ALFI DKI Jakarta.

Muswil bertema Membangun Sistem Logistik Daerah Yang Efisien Untuk Meningkatkan Daya Saing Dalam Memasuki Masyarakat Ekonomi Asean 2015, berlangsung di Jakarta, hari ini, Rabu (15/10/2014).

Widijanto merupakan Ketua PAW (pergantian antar waktu) yang diputuskan pada sidang Pleno ALFI DKI, menggantikan Sofian Pane yang meninggal dunia pada bulan lalu.

Widijanto mengatakan, perusahaan anggota ALFI DKI pemegang Siup JPT itu juga ada yang berinvestasi dan mengoperasikan armada trucking untuk pengangkutan barang dan peti kemas dari dan pelabuhan Priok.

"ALFI juga sudah mendorong program revitalisasi armada trucking di Pelabuhan Priok bersama-sama dengan Angsupel Organda DKI dan Kadin Indonesia," paparnya.

Widijanto mengatakan, program revitalisasi trucking di Pelabuhan Priok itu termasuk mengajukan keringanan pengadaan truk berupa pembebasan bea masuk impor truk, pembebasan PPn, PPh, Bea Balik Nama (BBN), keringanan uang muka dan suku bunga bank kepada instansi terkait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper