Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja meminta kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air untuk menunda pengesahan penetapan upah minumum 2015 yang biasanya selalu diumumkan pada 1 November.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan penundaan ditujukan untuk memberi kesempatan dewan pengupahan melakukan diskusi sematang mungkin tanpa tergesa-gesa dalam penetapan upah minimum.
"Tahun 2014 ini adalah tahun politik yang banyak menyita waktu semua kalangan sehingga survei KHL [kebutuhan hidup layak] dan dialog di Dewan Pengupahan belum optimal," ujarnya, Senin (13/10/2014).
Saat ini terkait dengan KHL dan persentase kenaikan upah masih belum ada kesepakatan, antara pengusaha, pekerja, dan kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"KSPI meminta kepada seluruh gubernur menetapkan upah minimum tidak diputuskan pada tanggal 1 November 2014 tetapi diputuskan pada bulan Desember 2014," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel