Bisnis.com, DEPOK- Ketua Asosiasi UMKM Depok Iwan Agustian meminta Pemkot Depok memudahkan perizinan pendirian usaha dengan cara proses satu atap.
"Selama ini proses perizinan yang terlalu berbelit-belit membuat pelaku UMKM kesal dengan ulah para pejabat yang duduk di sejumlah instansi terkait," katanya kepada Bisnis, Senin (13/10).
Dia memberi contoh ketika dirinya memproses izin domisili usaha ke tingkat RT hingga kelurahan, cukup banyak oknum yang meminta retribusi ilegal sampai menghabiskan sekitar Rp500.000.
"Bayangkan jika setiap orang yang ingin mendirikan usaha menghabiskan uang sebanyak itu hanya untuk proses saja," paparnya.
Menurutnya, jika proses perizinan mendirikan usaha lebih mudah, maka jumlah pelaku UMKM di Depok akan semakin banyak dan bisa membantu memberi masukan pada kas daerah.
"Sekarang saja anggota kami sudah lebih dari 500 lebih. Itu yang sudah terdeteksi. Belum lagi pelaku usaha yang tidak terdaftar yang diperkirakan mencapai 1.000," ungkapnya.
Dia memaparkan salah satu aturan yang membuat pelaku UMKM terpukul adalah Perda Kota Depok Nomor 17/2011 Tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
"Perda itu cukup mengganggu para wirausaha. Belum juga menjalanakan usaha, sudah dibuat ribet dengan perizinan dan retribusi," katanya kepada.
Iwan mengatakan tidak semua para pengusaha UMKM di Depok yang mendirikan usaha akan mengganggu ketertiban seperti yang disebutkan dalam Perda tersebut.
Pihaknya menganggap wajar apabila terdapat para pelaku UMKM tidak menaati dan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Depok.
"Saya kira banyak UMKM yang tidak melaksanakan izin terlebih dahulu ketika mereka mendirikan usaha. Pasti ada karena mereka tidak mau ribet," ujarnya.