Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jakarta, Sabtu (11/10/2014) menggelar rapat koordinasi bersama 45 Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RI di luar negeri.
Rakor yang dibuka oleh Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur itu membahas persoalan perlindungan TKI, masa depan moratorium TKI penata laksana rumah tangga di Timur Tengah dan optimalisasi penempatan TKI terampil di mancanegara.
Pada rakor yang dihadiri para dubes dan konsul RI di 45 negara penempatan TKI serta pimpinan BNP2TKI dan kementerian terkait, Gatot mengatakan pada prinsipnya pemerintah memfasilitasi calon TKI yang akan bekerja keluar negeri melalui prosedur resmi dan legal.
Sebelumnya, kata Gatot, dari hasil pertemuan yang dilakukan BNP2TKI dengan KPK, UKP4, dan 13 Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemenakertrans, Kemenlu, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Bank Indonesia dalam rangka pembenahan dan perbaikan pelayanan TKI, dihasilkan lima rekomendasi.
Pertama, mengenai pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI, misalnya, dokumen Surat Ijin Perekrutan (SIP) yang sebelumnya ditangani Kemenakertrans kini kewenangannya sudah ada pada BNP2TKI.
Kedua, menyangkut pembenahan kualitas kelembagaan dan operasionalisasi PPTKIS.
Ketiga, mengenai pembenahan infrastruktur pemerintahan dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada TKI.
Keempat, penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI.
Kelima, pembenahan infrastruktur Bandar Udara untuk menunjang perlindungan terhadap TKI.
Gatot menjelaskan rencana aksi BNP2TKI dalam perbaikan tata kelola TKI adalah penyediaan infrastruktur layanan dan pengaduan secara online yang ditargetkan selesai Desember 2014.
Selain itu juga soal optimalisasi keberadaan helpdesk layanan informasi TKI/ hotline layanan yang ditargetkan selesai November 2014.