Bisnis.com, JAKARTA—Guna mendukung penggalian potensi penerimaan pajak, Kementerian Keuangan mewajibkan 22 instansi pemerintah yang baru, untuk menyampaikan rincian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan.
Penambahan instansi pemerintah tersebut tercantum dalam PMK No. 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
“Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 2 Oktober 2014. Nantinya, rincian data dan informasi tersebut akan disampaikan kepada Ditjen Pajak,” ujar Menteri Keuangan M. Chatib Basri dalam PMK tersebut.
Dalam PMK tersebut menyebutkan tambahan 22 instansi pemerintah tersebut a.l. Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kementerian Perindustrian, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Kemudian, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Pusdatin Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum, Polri, Kementerian Pertahanan, kementerian Kehutanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pusat Statistik, Kementeran Kelautan dan Perikanan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dengan demikian, total instansi pemerintah yang diwajibkan memberikan rincian data dengan tata cara yang diatur Kemenku tersebut menjadi 61 instansi pemerintah. Adapun, PMK itu juga mengubah rincian data yang diminta terhadap 6 instansi pemerintah.
Permintaan rincian data dan informasi yang diubah tersebut a.l. Badan Koordinasi Penanaman Modal, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kementerian Perdagangan, Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, SKK Migas dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Sementara itu, pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menilai belum ada terobosan yang signifikan terhadap perbaikan pusat data Ditjen Pajak selama ini, meskipun ditopang oleh Pasal 35 UU Ketentuan Umum Perpajakan.
“Seharusnya Ditjen Pajak sudah memiliki pusat data yang memadai karena sudah ada pasal 35 UU KUP. Tetapi, Ditjen Pajak juga harus melihat apakah data yang diminta dari pihak ketiga itu benar-benar ada. Ditjen Pajak juga harus tahu itu dulu,” ujarnya.
Sekadar informasi, UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 35a ayat 1 menyebutkan setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Apabila data tersebut dinilai tidak cukup, sesuai Pasal 35a ayat 2, Ditjen Pajak juga berwenang meminta tambahan data dan informasi. Bahkan, ketentuan lebih lanjut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No.31/2012.
Di sisi lain, Darussalam mengatakan keterbukaan informasi terkait data perbankan terutama rekening nasabah sebenarnya bisa mengurangi kelemahan data tersebut. Kendati demikian, keterbukaan data bank masih dalam pembahasan.