Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi MEA 2015, Investasi Perikanan Diperketat

ementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat regulasi investasi di bidang perikanan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean pada 2015 untuk melindungi pelaku usaha perikanan dan pasar domestik.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat regulasi investasi di bidang perikanan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean pada 2015 untuk melindungi pelaku usaha perikanan dan pasar domestik.

Saut P. Hutagalung, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan  KKP, mengatakan pihaknya tengah berkomunikasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyeleksi bidang mana saja yang boleh dimasuki investor Asean dan sektor mana saja yang harus diperketat.

Dia mengatakan tantangan baru dalam MEA 2015 ini adalah keran investasi untuk pemodal Asean akan lebih terbuka. Sektor perikanan bisa menjadi salah satu yang dibidik, karena prospek industri perikanan di Indonesia tinggi. Apalagi, investor dari luar lebih mudah mendapatkan modal dengan bunga yang rendah. 

“Padahal di Indonesia pengusaha kita masih dihadapkan dengan bunga pinjaman tinggi. Makanya kita dengan BKPM melakukan seleksi investasi perikanan di bidang-bidang  yang tidak membahayakan,” katanya seusai membuka Seminar Bulan Mutu Perikanan 2014, di Pekanbaru (07/10).

Menurut Saut, bidang yang akan diperbolehkan dimasuki investor Asean adalah hanya di pengolahan dan industri. Adapun, untuk bidang budidaya dan produksi akan dilindungi. Selain itu, investor Asean yang akan masuk di sektor perikanan harus melakukan kerja sama dengan pengusaha dalam negeri.

“Tidak boleh seluruhnya investasi asing, mereka harus kerja sama. Kita akan menjaga pengusaha dalam negeri dan melakukan seleksi yang ketat agar pengusaha dalam negeri tetap terlindungi,” katanya.

Saut mengemukakan untuk neraca perdagangan sektor perikanan di Asean, Indonesia sudah berpengalaman 3,5 tahun sejak Pasar Bebas Asean dibuka.  Pasar bebas tersebut hanya mengatur mengenai tarif saja. Saat ini, dengan kesepakatan MEA, tidak hanya perdagangan yang dibuka melainkan juga sektor jasa, modal, dan tenaga kerja.

“Untuk neraca perdagangan kita tidak khawatir karena sudah ada pengalaman. Yang harus diperhatikan adalah soal investasi dan peningkatan kualitas dan mutu perikanan,” ujarnya.

Selain mengatur regulasi, KKP juga saat ini terus membina peningkatan kualitas produk-produk hasil perikanan terutama yang dihasilkan usaha kecil dan menengah (UKM). KKP menyediakan bantuan dana agar para pelaku UKM di sektor perikanan bisa mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia untuk bisa menembus pasar Asean.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper