Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha mengaku butuh waktu untuk beradaptasi terkait dengan implementasi UU Jaminan Produk Halal yang mengharuskan adanya sertifikat halal bagi produk dan bahan baku kosmetik Tanah Air.
Penyesuaian dibutuhkan untuk bahan baku, yang mayoritas merupakan barang impor, di mana produsen dan supplier barang dari luar negeri juga harus mengantongi sertifikat halal dari negara yang bersangkutan.
Sekretaris Perusahaan PT Mandom Kosmetik Alia R. Dewi mengatakan pihaknya masih membahas pola penyesuaian dari regulasi tersebut, salah satunya dengan mengingatkan kepada supplier untuk memenuhi standar halal di negara asal.
“Kami masih dalam tahap kordinasi penyesuaian. Kami produsen harus melengkapi sertifikasi halal, supplier juga harus bersertifikat halal,” kata Alia, Selasa (7/10/2014).
Selain itu, sambung Alia, perusahaan juga akan melakukan pengecekan ulang terhadap bahan baku yang tergolong baru dan masih belum memiliki sertifikat halal, termasuk bahan baku yang harus disertakan dalam proses sertifikasi ulang.
“Karena produk kami sangat banyak. Satu produk bahan bakunya bermacam-macam dan itu mayoritas impor, jadi harus dicek ulang,” ujarnya.