Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peti Kemas: ALFI Protes Inspeksi Karantina Pasca Clearance Pabean

ALFI memprotes masih adanya kegiatan inspeksi atau pemeriksaan fisik peti kemas impor wajib karantina yang sudah mengantongi SPPB.

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Forwarder dan Logistik Indonesia (ALFI) memprotes masih adanya kegiatan inspeksi atau pemeriksaan fisik peti kemas impor wajib karantina yang sudah mengantongi surat pemberitahuan pengeluaran barang (SPPB) di dalam lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua (PAW) ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, sejumlah perusahaan forwarder menyampaikan keluhan tersebut Kepada ALFI DKI.

Keluhan disampaikan karena barang impor yang sudah clearance kepabeanannya atau sudah memperoleh dokumen SPPB, masih harus masuk ke lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) CDC Banda yang dikelola Multi Terminal Indonesia di Pelabuhan Priok.

"Barang impor dari JICT dan TPK Koja yang sudah SPPB kok masuk lagi ke pelabuhan untuk diperiksa oleh petugas karantina di CDC Banda. Ini kan ngawur sebab harusnya kalau sudah SPPB barang impor bisa langsung keluar pelabuhan menuju gudang importir," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (1/10/2014).

Widijanto mengatakan, kondisi tersebut menandakan ketidaksiapan SDM instansi Karantina di Pelabuhan Priok untuk melakukan pemeriksaan di awal atau sebelum barang impor belum clearance.

"Kalau kargo impor sudah clearance dan ternyata ada masalah karantina.Ini kan jadi persoalan baru," paparnya.

Dia mengatakan, pemeriksaan barang impor dari JICT maupun TPK Koja yang sudah SPPB ke lokasi TPFT CDC Banda juga menyebabkan biaya tinggi logistik, karena biaya pengangkutan (trucking) membengkak dan menyebabkan kemacetan di jalur distribusi.

"Angkutan pengangkut barang impor tersebut harus berputar di Cakung Cilincing untuk masuk lagi ke dalam pelabuhan, padahal seharusnya sudah bisa langsung menuju pabrik," paparnya.

Menurut Widijanto, keharusan barang impor yang sudah SPPB dan masuk lagi ke TPFT CDC Banda, justru menguatkan dugaan adanya konspirasi antara pengelola TPFT CDC Banda dan oknum petugas Karantina di Pelabuhan Priok.

"Jangan sampai hanya untuk mengejar target produktivitas di TPFT CDC Banda, lalu semua cara ditempuh, meskipun hal itu menyebabkan biaya tinggi logistik di pelabuhan Priok,"tandasnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok Purwo Widiarto mengatakan tidak ada aturan apapun yang dilanggar terkait barang/komoditas yang sudah SPPB yang diperiksa di TPFT CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok.

"Tidak menyalahi ketentuan apapun dan juga tidak menimbulkan kemacetan di jalur distribusi," ujarnya.

Dia mengatakan sesuai dengan UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan tumbuhan, PP 82/2000 tentang Karantina Hewan, PP No 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan, bahwa Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan Instalasi Karantina Hewan (IKH) di luar pelabuhan diperlukan apabila pemerintah tidak menyediakan fasilitas di tempat pemasukan/pelabuhan atau sesuai manajemen risiko karena tidak dapat diperiksa di tempat pemasukan.

Purwo mengatakan, penetapan TPFT CDC Banda, Graha Segara dan Cikarang Dryport sebagai tempat pemeriksaan fisik terpadu bagi institusi pemerintah di pelabuhan Priok ditetapkan melalui SK Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok No UM.008/14/11/0P.TPK/2012.

"Kalau diperiksa di dalam pelabuhan akan lebih optimal dalam mencegah organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina," ujarnya.

Kendati begitu, Purwo mengatakan instansinya akan terus melakukan evaluasi atas adanya persoalan yang dikeluhkan pelaku usaha di Priok itu, mengingat volume peti kemas wajib periksa karantina melalui Pelabuhan Priok saat ini rata-rata mencapai 20% dari volume impor.

Dia mengatakan, di lapangan TPFT CDC Banda, saat ini terdapat 18 petugas karantina setiap shift kerja, sedangkan di Graha Segara terdapat 8 petugas karantina. "Memang masih ada petugas kami yang ada di lokasi IKT di luar pelabuhan Priok," ujar dia.

Informasi yang diperoleh Bisnis menyebutkan, saat ini masih terdapat dua lokasi IKT di luar pelabuhan Priok yang mengantongi izin resmi dari Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, yakni depo Zona Tiga Lintas dan Dunex.

Ketua Lembaga Konsultasi Logistik Kepabeanan dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta Sjafrizal BK mengatakan seharusnya kegiatan pemeriksaan karantina dilakukan di awal atau di depan sebelum barang impor clearance.

"Kalau barang sudah harus keluar pelabuhan karena dokumen pabean-nya sudah beres tetapi masuk lagi ke lini satu pelabuhan untuk pemeriksaan karantina, ini kan aneh," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper