Bisnis.com, JAKARTA--Setelah dibahas selama dua tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akhirnya dihentikan.
Hal ini terjadi di jelang tren pengetatan likuiditas global akibat kebijakan moneter Bank Sentral AS, Federal Reserve (the Fed), untuk menaikkan suku bunga acuannya atau Fed fund rate.
Anggota Komisi XI DPR RI Arif Budimanta mengatakan hal itu tak diputuskan berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum yang dihadirkan dewan dalam pembahasan RUU JPSK.
"RUU JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 4 Tahun 2008 tentang JPSK," katanya dalam rapat, Senin (29/9) malam.
Keputusan itu, katanya, diambil berdasarkan saran pakar hukum tata negara yang merujuk pada Pasal 22 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 52 UU No 12 Tahun 2011.
Dalam pasal tersebut dicantumkan Perpu harus dicabut jika tidak disetujui oleh DPR RI dalam sidang berikutnya. Perpu harus dicabut dengan sebuah undang-undang.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri menekankan urgensi kehadiran UU JPSK, terutama mengingat adanya normalisasi kebijakan moneter AS. "Kalau ada guncangan kita bisa mencegah supaya krisis enggak terjadi. Salah satu yang kita butuhkan ya UU JPSK," katanya baru-baru ini.
The Fed memastikan fed fund rate akan ada di posisi 1,375% pada akhir tahun depan dari posisi saat ini yang bertengger di posisi 0,25%.
Hal ini diprediksi akan memicu pembalikan dana asing dari emerging market, termasuk Indonesia, kembali ke negara maju seiring dengan perbaikan prospek ekonomi AS.
Padahal, saat ini komposisi investasi asing di Indonesia cukup besar. Bahkan, di pasar surat utang komposisi investor asing sempat melampaui 37%, tertinggi sepanjang sejarah.
Ditemui secara terpisah Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs menilai UU JPSK diperlukan dalam korelasinya dengan situasi yang tak terduga. "Kalau the Fed kan lebih kepada kestabilan flow dana," katanya.
Menurutnya, poin penting UU ini adalah untuk memberikan kepastian tentang mekanisme pengambilan keputusan saat terjadi situasi darurat, terutama di lingkup Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKKSK).
Forum ini beranggotakan Kemenkeu, BI, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Usulan RUU JPSK diajukan oleh pemerintah melalui Surat Nomo R-39/Pres/04/2012 tanggal 17 April 2012. Setelah ditindaklanjuti, Komisi XI DPR RI ditugaskan mengkaji terlebih dahulu melalui surat tanggal 25 Mei 2012.
Adapun, Perpu Nomor 24 Tahun 2008 tentang JPSK ditujukan sebagai suatu mekanisme pengamanan sistem keuangan dari kondisi krisis yang mencakup pencegahan dan penanganan krisis.
Undang-undang itu sekaligus menjadi dasar pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Anggotanya terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. KKSK itulah yang melaksanakan fungsi kebijakan pencegahan dan penanganan krisis.