Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCURIAN MINYAK: Jadi 'Pe er' Bersama, Jangan Ada Lagi Ego Sektoral

Maraknya aksi pencurian dan pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling/illegal tapping) seharusnya menjadi pekerjaan rumah (pe er) seluruh pihak terkait, tanpa ada lagi dikotomi atau ego sektoral.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Maraknya aksi pencurian dan pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling/illegal tapping) seharusnya menjadi pekerjaan rumah (pe er) seluruh pihak terkait, tanpa ada lagi dikotomi atau ego sektoral.

“Ini [illegal drilling dan illegal tapping] adalah pe er bersama. Harus kerja bareng. Jangan lagi ada dikotomi atau ego sektoral. Semua pihak yang terkait harus bekerja sama,” ujar Rudi Riambono, Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  (SKK Migas), Rabu (1/10/2014).

Di sisi lain, dia menjelaskan upaya untuk memanfaatkan sumur tua yang tidak secara ekonomis dikelola perusahaan migas dan diberikan kepada koperasi atau BUMD, jangan sampai disalahmanfaatkan sebagai benteng untuk melakukan aksi yang tidak saja merugikan negara tetapi juga membahayakan lingkungan.

“Saya belum mengetahui pasti seperti apa perda terkait kegiatan eksploitasi migas di sumur tua oleh koperasi atau BUMD, tapi jika itu dijadikan modus, harusnya bisa dilihat kembali,” kata Rudi.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) nomor 26 tahun 2007 tentang pemanfaatan sumur tua. Regulasi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Rudi yang pernah bertugas sebagai Kepala Perwakilan SKK Migas di Sumatra bagian Selatan, ini menjelaskan kegiatan illegal drilling atau illegal tapping memang marak terjadi khususunya di wilayah Sumatra Selatan. 

Saat bertugas di wilayah tersebut, dia mengaku SKK Migas sudah menjalin kerjasama dengan penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi.

Dari beberapa kasus yang terungkap, ternyata pelaku bukan berasal dari masyarakat setempat, tetapi dilakukan oleh jaringan yang cukup profesional.

Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) sepanjang Januari 2014 hingga sekarang berhasil mengamankan 425.980 liter minyak bumi dan 6.980 liter BBM ilegal jenis solar.  Sebanyak 30 tersangka kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper