Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapmmi: UU JPH Perpanjang Birokrasi Sertifikasi Halal

Pengesahan Undang-undang Jaminan Produk Halal oleh DPR pekan lalu, ternyata direspon kalangan pengusaha.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengesahan Undang-undang Jaminan Produk Halal oleh DPR pekan lalu, ternyata direspon kalangan pengusaha.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan penerapan UU JPH akan menambah panjang waktu proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat halal.

Hal ini disebabkan proses pendaftaran sertifikasi halal harus melalui berbagai tahapan mulai dari pemeriksaan oleh LPH lalu diproses oleh BPJPH hingga menunggu keluarnya fatwa halal dari MUI.

“Bisa diperkirakan berapa lama waktu yang akan tersita dengan proses penerbitan sertifikasi halal yang panjang ini, jika perusahaan yang skala besar jumlahnya ribuan dan skala menengah kecil yang jutaan, mendaftarkan sertifikasi halal,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (30/9/2014).

Menurut Adhi sebaiknya pemerintah memperpendek jalur birokrasi yang ada dalam proses ini dan lebih memudahkan pengusaha dalam mendapatkan sertifikasi halal. Karena secara umum pengusaha sangat mendukung upaya perlindungan kepada konsumen di Tanah Air.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper