Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Tahun Dibahas, UU Tapera Batal Disahkan

Setelah dibahas selama dua tahun dan menghasilkan draf serta naskah akademis, Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat justru batal disahkan.

Bisnis.com JAKARTA--Setelah dibahas selama dua tahun dan menghasilkan draftserta naskah akademis, Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat justru batal disahkan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yoseph Umar Hadi mengatakan penarikan RUU itu disebabkan pemerintah merasa masih perlu waktu untuk mengkaji lebih dalam.

"Kami menyatakan kekecewaan sebab pemerintah menarik pada saat panja sudah selesai draft dan tinggal ditandatangani," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (29/9/2015).

Terlebih, selain sudah menghabiskan waktu dan tenaga, penggodokan RUU Tapera ini, kata Yoseph, menghabiskan anggaran yang tak sedikit.

Padahal, menurutnya, RUU ini sangat dibutuhkan mengingat kebutuhan masyarakat kurang mampu terhadap perumahan masih tinggi.

Program ini ditargetkan bisa mengurangi kekurangan suplai perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang angkanya mencapai 15 juta unit rumah.

Sebelumnya, penghimpunan dana tapera direncanakan bisa menyediakan 3 juta unit rumah per tahun. Dana akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Badan Penyedia Rumah.

Yoseph menambahkan sebenarnya draft RUU hanya menyisakan satu poin yang sedang menunggu persetujuan pemerintah. Poin itu adalah besaran persentase atau jumlah uang yang harus disimpan masyarakat dalam Tapera.

Dalam rapat kerja hari ini, permintaan pemerintah untuk menarik draft tersebut sebenarnya ditolak oleh tujuh fraksi.

Ketujuhnya yaitu Fraksi Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sementara yang menyetujui permohonan pemerintah adalah Fraksi Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Menanggapi hal tersebut anggota DPR dari Fraksi PKB mengatakan sejak awal melihat ada ketidaksepahaman dalam internal pemerintah.

"Memang sejak awal kami melihat ada ketidaksepahaman antara Menteri Perumahan Rakyat dan Menteri Keuangan," katanya.

Adapun anggota Dewan merekomendasikan mengingat urgensi RUU tersebut, pembahasannya sebaiknya dilanjutkan pada periode DPR RI yang akan datang.

RUU Taperan masuk ke dalam insiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2013. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper