Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Buruh Formal Pada 2015 Diminta Naik 30%

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum untuk buruh formal pada 2015 sebesar 30% dari upah masing-masing daerah tahun 2014.
Upah Buruh Formal Diminta Naik/Bisnis.com
Upah Buruh Formal Diminta Naik/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum untuk buruh formal pada 2015 sebesar 30% dari upah masing-masing daerah tahun 2014.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan nilai upah di Indonesia menjadi tertinggal dibandingkan beberapa negara lain di Asia Tenggara, seperti Thailand, Filipina dan Malaysia yang upah buruhnya berada di atas Rp3,2 juta. "Kalau tidak naik maka yang dirugikan adalah buruh Indonesia karena senantiasa mendapat upah di bawah kehidupan layak," ujarnya, Jumat (26/9/2014).

Said berpendapat ada persoalan yang membuat upah minimum di Indonesia tidak lebih baik dibandingkan upah di negara tetangga seperti jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) beserta mekanisme penetapannya. KSPI meminta komponen KHL ditambah dari 60 item menjadi 84 item dengan merevisi Permenaker 13/2012 tentang Komponen KHL.

Setelah survei KHL dilakukanSaid juga berharap perhitungan upah menggunakan proyeksi dan regresi ditambah proyeksi inflasi tahun depan untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun berikutnya. "Pemerintah juga harus memperketat pengawasan penangguhan upah dengan memberi kompensasi atas upah yang ditangguhkan, atau dihapuskan saja kebijakan penangguhan upah jika tidak ada proteksi kompensasi," katanya.

Selain itu, KSPI juga berharap pemerintah mencabut regulasi kebijakan upah murah yakni Permenakertrans 7/2013 tentang upah minimum dan Inpres No. 9/2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. "Kami minta pemerintah menolak konsep RPP Pengupahan yang menugaskan kenaikan upah minimum ditinjau per dua tahun sekali," tuturnya.

Said meyakini Indonesia akan mampu mengejar ketertinggalan upah dengan negara lain apabila mengambil kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper