Bisnis.com, JAKARTAOtoritas fiskal akan segera menyusun perjanjian rinci dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tentang pembelian surat berharga negara.
Hal ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas pasar keuangan terhadap potensi pembalikan dana (reversal) tahun depan akibat kenaikan suku bunga acuan Bank Sentral Amerika Serikat atau Fed fund rate.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan biasanya mekanisme pembelian dilakukan dengan private placement, yaitu penjualan instrumen investasi pasar uang pada investor tertentu.
Salah satunya kayak gitu [private placement], tapi kalau mau beli lewat lelang juga boleh. Itu yang nanti mau dibikin MoU dulu. Harus ada persetujuan dari mereka, kalau mereka enggak mau bagaimana, ungkapnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (25/9/2014).
Dia menjelaskan, jika pihak BPJS memilih jalur private placement, maka BPJS bisa memilih beberapa tenor surat utang yang sesuai dengan strategi investasi mereka. Ini yang mau kita detailkan lagi, ucapnya.
Lebih lanjut Chatib menjelaskan seharusnya perjanjian kesepakatan atau MoU antara Kemenkeu dengan BPJS sudah diteken dua minggu yang lalu. Namun, lantaran jadwal yang padat penandatanganan itu masih tertunda.
Saat ditanya berapa kisaran dana yang bisa didapat dari BPJS, Chatib mengatakan belum mengetahui angka persisnya. Jika dilihat dari dana kelolaan yang dipegang BPJS, sambungnya, potensi dananya sangat besar.
Jika digabungkan saat ini kisaran dana kelolaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berada di kisaran Rp200 triliun. Dana tersebut ditempatkan ke dalam berbagai instrumen investasi, yaitu obligasi, deposito, reksa dana, dan saham.
Jumlah itu dipastikan bakal terus bertambah. Tahun ini BPJS Ketenagakerjaan menargetkan dana kelolaan tumbuh sekitar 25% dari posisi akhir tahun lalu menjadi Rp186 triliun. Sementara itu BPJS Kesehatan menargetkan penambahan dana kelolaan sebesar Rp9 triliun pada 2014.