Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 1 Oktober 2014, penumpang maskapai Garuda Indonesia harus membayar airport tax di bandara, karena kontrak kerja sama perusahaan dengan Angkasa Pura berakhir.
Setelah mendukung penerapan Passenger service charge (PSC) atau biasa disebut airport tax pada tiket penumpang selama 2 tahun, masa berlaku kontrak kerja sama pengutipan Garuda berakhir pada 30 September 2014.
“Maka efektif 1 Oktober 2014, Garuda tidak lagi melakukan pengutipan biaya PSC pada tiket,”ujar VP Corporate Communications Pujobroto Garuda Indonesia dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu(24/9/2014).
Dengan berakhirnya kerja sama tersebut, penumpang maskapai harus membayar sendiri airport tax kepada pengelola bandara pada saat keberangkatan.
Dalam perjalanannya, penerapan PSC pada tiket yang selama ini diterapkan memunculkan beberapa hal yang tidak menguntungkan bagi Garuda. Antara lain terjadinya PSC tiket “multileg stop over” yang tidak terkumpul, yakni mencapai Rp2,2 miliar setiap bulan.
Garuda Indonesia merupakan satu-satunya maskapai yang memberlakukan layanan pengutipan airport tax bagi penumpang.
Pada saat awal kesepakatan antar pemangku kepentingan, disepakati bahwa dalam periode bridging, semua maskapai akan ikut.
Namun, hingga akhir masa kontrak, belum ada maskapai lain yang ikut. Indonesia pun tidak bisa masuk ke daftar negara International Air Transport Association (IATA) yang menerapkan kebijakan ini.
“Ke depan Gatuda tetap siap dan berkeinginan segera kembali menerapkan PSC pada tiket bersamaan dengan semua maskapai,” katanya.
Penerapan PSC pada tiket merupakan standar yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini. Menurut IATA, sebanyak 95% Negara di dunia sudah menerapkan PSC pada Tiket kecuali Indonesia, satu Negara Asia lain dan beberapa Negara di Afrika.