Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pekerja meminta kepada pemerintah dan pengusaha segera mengesahkan upah minimum 2015 sebelum pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan seharusnya sebuah negara terlibat dalam pasar bebas regional jika sudah menjamin kesejahteraan para pekerja.
"Standar internasional mensyaratkan bahwa pasar bebas bisa diberlakukan bila negara sudah menerapkan upah layak dan ada jaminan sosial (jaminan pensiun dan jamkes memadai)," katanya, Senin (22/9/2014).
Pekerja meminta kenaikan upah sebesar 30% dari jumlah yang diberlakukan saat ini, serta penambahan item kebutuhan hidup layak (KHL) dari 64 menjadi 80 item.
"KSPI khawatir MEA hanya akan kembali memiskinkan kaum buruh dan rakyat kecil. Sebelum diterapkan MEA kebijakan upah murah harus dihapus," ujarnya.