Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah yang baru diminta menyelesaikan regulasi domestik yang mengatur tentang sertifikasi tenaga kerja asing sebelum diimplementasikannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun depan.
Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna Abdurahman mengatakan UU No. 3/2014 tetang Industri bisa menjadi pintu masuk bagi upaya kontrol terhadap tenaga kerja asing, serta upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.
Regulasi turunan dari UU itu dimaksudkan untuk mengatur persyaratan tenaga kerja asing di Indonesia, sehingga tidak menggerus eksistensi tenaga kerja lokal.
Kemenperin sendiri sampai saat ini belum menerbitkan regulasi turunan yang mengatur tentang sertifikasi tenaga kerja. Sementara Kemenparekraf sudah memiliki regulasi tersebut, yakni PP No. 52/2012 tentang Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
“Ini harus segera diprioritaskan oleh pemerintah yang baru. Sehingga tenaga kerja asing harus diuji berdasarkan sertifikasi kompetensi Indonesia,” kata Sumarna, Kamis (11/9/2014).
Nantinya melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang diterbitkan tersebut, sambung Sumarna, investor asing tetap diperbolehkan membawa tenaga kerja dari luar ke Indonesia, namun dengan syarat harus lulus uji kompetensi Indonesia.
Salah satu persyaratan yang diusulkan harus dilalui oleh tenaga kerja asing adalah kemampuan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Syarat ini menurut Sumarna perlu dimuat dalam regulasi domestik untuk memperketat masuknya tenaga kerja asing.
Dia mencontohkan Thailand yang sudah mewajibkan kepada tenaga kerja sektor pariwisata yang mereka miliki menguasai bahasa Indonesia. Negara tersebut siap menerjunkan tenaga kerjanya di pariwisata Bali. Hal inilah yang harus disoroti oleh pemerintah.
“Thailand sudah selangkah lebih maju. Sekarang yang terpenting bagaimana kita memproteksi agar tenaga kerja dalam negeri tidak kalah. Karena MEA ini berlangsung selamanya.”