Bisnis.com, DEPOK - Kalangan pengembang perumahan tengah mencari kawasan lain yang lebih potensial selain Depok seiring kota berikon belimbing itu telah mengesahkan Perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2012-2032.
Dalam Perda itu salah satunya menyebutkan bahwa pengembang hanya boleh membangun perumahan pada luas lahan 120 meter persegi atau yang lebih tinggi dari luas lahan tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jawa Barat Rahayu Wiramiharja mengatakan adanya Perda tersebut membuat pengembang terus memutar otak untuk mencari solusi terbaik.
"Kita mau kalkulasi terlebih dahulu, apabila memang masih menguntungkan kenapa tidak untuk tetap menggarap Depok, kalau tidak ya lebih baik cari kawasan lain, toh masih banyak kan," paparnya kepada Bisnis, Kamis (11/9/2014).
Dia menuturkan potensi kawasan Depok untuk mengembangkan perumahan memang cukup potensial. Terlebih, Depok merupakan kota penyangga Jakarta yang dipadati penduduk lokal dan pendatang.
Namun, Perda tersebut cukup memukul para pengembang khususnya yang biasa membangun perumahan tipe 22 hingga tipe 36 atau yang biasa menggarap luas lahan maksimal 80 meter. Oleh karena itu, Perda tersebut membuat pengembang tidak diperkenankan membangun perumahan bertipe sederhana.
Menurutnya, apabila pengembang harus mengikuti aturan tersebut, setidaknya harus membangun perumahan bertipe 70 ke atas. Artinya, kata dia, warga yang memiliki pendapatan pas-pasan tidak bakal mampu memeroleh rumah bertipe sederhana.
"Yang sangat disayangkan adalah warga kelas bawah yang ingin punya rumah di Depok. Mereka pasti mengurungkan niatnya dan lebih memilih kawasan lain juga," paparnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mengatakan dibuatnya Perda tersebut untuk kebaikan semua pihak baik pemerintah daerah, pengembang dan masyarakat.
Menurutnya, Perda itu juga akan menyelamatkan Kota Depok dari serangan urbanisasi, terlebih tingkat kepadatan penduduk sudah mulai mengalami titik jenuh. Selain itu, penyelamatan ruang terbuka hijau (RTH) yang kian menipis setidaknya bisa dihidupkan kembali.
"Penduduk Kota Depok mayoritas dipadati oleh warga pendatang dengan jumlah kisaran 60%, sisanya, dihuni oleh penduduk asli Depok sebesar 40%. Jika tidak dicegah bisa-bisa Depok semakin sesak," paparnya.
Pengembang Segera Hengkang dari Depok
Kalangan pengembang perumahan tengah mencari kawasan lain yang lebih potensial selain Depok seiring kota berikon belimbing itu telah mengesahkan Perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2012-2032.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 menit yang lalu