Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Jual Rokok Akan Naik

Industri rokok bersiap menaikkan harga jual menyusul rencana pemerintah menaikkan tarif cukai sekitar 10% pada 2015.

Bisnis.com, JAKARTA – Industri rokok bersiap menaikkan harga jual menyusul rencana pemerintah menaikkan tarif cukai sekitar 10% pada  2015.

Untuk harga jual sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan harga diprediksi antara 3%-4% , sementara untuk harga rokok sigaret kretek mesin (SKM) kenaikan berkisar 5%-6% dari harga jual yang berlaku saat ini.

“Itu baru prediksi kenaikan harga jual yang disebabkan oleh kenaikan tarif cukai. Nanti jika harga BBM naik, persentase kenaikan harga jual rokok juga turut naik,” kata Direktur Marketing Wismilak Suryanto Yasaputra kepada Bisnis.com, Rabu (10/9/2014).

Surya menambahkan, kenaikan tarif cukai adalah kebijakan yang rutin diberlakukan oleh pemerintah setiap tahun. Persentase kenaikan pun, sambungnya, berada di kisaran 10%.

Hanya saja untuk tahun ini beban pengusaha akan bertambah jika pemerintah yang baru nanti menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), yang tentunya akan mempengaruhi biaya produksi. “Untuk faktor kenaikan harga BBM ini kami belum merinci,” imbuhnya.

Saat ini usulan kenaikan tarif cukai 2015 masih dibahas dalam Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang kemungkinan akan terbit pada Oktober mendatang.

Harga Jual Rokok Akan Naik
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai Susiwijono mengatakan untuk mencapai penerimaan cukai sebesar Rp125,9 triliun pada 2015, diperlukan kenaikan cukai rokok di atas 10%.

“Tapi nanti besaran tarif cukai untuk 2015 akan ditetapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal setelah mendapat masukan dari industri dan asosiasi rokok,” katanya.

Berdasarkan data dari Bea Cukai, kenaikan tarif cukai setiap tahun rata-rata sekitar 5,5%-8,5% per tahun. Terakhir pada 2013 lalu kenaikan tarif cukai sebesar 8,5%.

Sementara untuk 2014 pemerintah tidak menaikkan tarif cukai, karena UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan pemberlakuan pajak rokok mulai Januari 2014, yakni sebesar 10% dari cukai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper