Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EVALUASI MOBIL MURAH: Otoritas Fiskal Masih Tunggu Kemenperin

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengaku masih menunggu tindak lanjut yang konkret dari Menperin M.S. Hidayat setelah Maret lalu melayangkan surat berisi permintaan laporan tentang penggunaan BBM oleh mobil murah.nn
Ayla, salah satu LCGC/Antara
Ayla, salah satu LCGC/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas fiskal belum bersikap meskipun hingga detik ini Kementerian Perindustrian belum menyampaikan cetak biru mengenai langkah memastikan mobil murah mengonsumsi BBM nonsubsidi.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengaku masih menunggu tindak lanjut yang konkret dari Menperin M.S. Hidayat setelah Maret lalu melayangkan surat berisi permintaan laporan tentang penggunaan BBM oleh mobil murah.

Meskipun tidak ada respons nyata setelah enam bulan berlalu, Kementerian Keuangan belum berencana meninjau ulang insentif pajak yang selama ini diberikan kepada mobil berjuluk low cost green car (LCGC) itu.

"Saya belum tahu (apakah akan meninjau ulang insentif atau tidak) karena belum dengar dari Kementerian Perindustrian," ujarnya, Rabu (10/9/2014).

Menperin sempat menyampaikan beberapa opsi langkah teknis, misalnya dengan memodifikasi nozzle BBM nonsubsidi di SPBU agar berbeda dengan nozzle BBM subsidi.

Pada saat yang sama, tangki mobil murah didesain sedemikian rupa agar hanya dapat diisi dengan BBM nonsubsidi.

Cara lainnya, merancang teknologi mesin mobil murah hanya dapat menggunakan BBM nonsubsidi.

Namun, Chatib mengatakan Kemenperin dalam perkembangan terbaru melaporkan opsi pertama sulit diterapkan. Adapun, opsi kedua, menurut laporan Kemenperin, masih dibicarakan.

Menkeu malah menyerahkan tindak lanjut pada pemerintahan berikutnya.

"Paling enggak kan permintaan itu (evaluasi LCGC) ada. Nanti kan bisa ditindaklanjuti. Pemerintahan Pak Jokowi kan dulu ribut soal LCGC. Nanti tindak lanjuti saja," ujarnya.

Pemberian insentif bagi mobil murah tertuang dalam PP No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Fasilitas berupa pengurangan hingga pembebasan PPnBM dapat diberikan terhadap mobil murah dengan konsumsi bahan bakar irit, minimal 20 km per liter.

Namun, mobil murah diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi. Untuk kategori motor cetus bakar cetus api, diwajibkan menggunakan bahan bakar dengan spesifikasi research octane number (RON) 92. Adapun, untuk kategori motor bakar nyala kompresi, harus menggunakan bahan bakar cetane number (CN) 51.

Namun sayangnya, dalam PP No 41/2013 maupun Permenperin No 33/2013 sebagai peraturan teknisnya, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan teknis pengawasan untuk memastikan penggunaan BBM nonsubsidi. Aturan petunjuk teknis (juknis) untuk pengawasan pun hingga kini belum dibuat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper