Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minta Uang Jaminan Peti kemas Impor di Pelabuhan Priok Dihapus

Desakan penghapusan jaminan peti kemas impor untuk biaya reparasi peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok semakin menguat.
Peti kemas/Bisnis.com
Peti kemas/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Desakan penghapusan jaminan peti kemas impor untuk biaya reparasi peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok semakin menguat.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan forwarder di Priok tetap mendesak agar istilah jaminan peti kemas yang dipungut agen pelayaran asing saat menebus delivery order (DO) peti kemas impr dihapuskan, sebagai bagian memperbaiki layanan publik di sektor angkutan laut.

"Mestinya istilah jaminan (peti kemas) itu di hilangkan, sebab menuai banyak masalah karena tidak transparan saat peti kemas di reparasi atau tidak,"ujarnya kepada Bisnis,hari ini, Minggu (31/8/2014).

Sofian mengatakan ALFI menyampaikan desakan itu karena banyaknya keluhan perusahaan forwarder di Priok yang melaporkan bahwa uang jaminan peti kemas untuk reparasi peti kemas itu memberatkan biaya logistik.

"Keluhan sudah banyak, kami sudah seringkali sampaikan ke OP Priok dan pengelola terminal peti kemas tetapi belum juga di respon," paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Anggota Tim Pemantau Layanan Publik Ombudsman RI, Saputera Malik mengatakan, persoalan jaminan peti kemas angkutan laut luar negeri dan implementasi equipment interchange receipt (EIR) di Pelabuhan Priok akan menjadi perhatian Ombudsman.

"Akan jadi perhatian kami. Kini tim juga sedang memantau problem pelayanan publik di Pelabuhan Priok,"ujarnya.

EIR sebagai bukti yang syah saat serah terima petikemas dari kapal ke terminal peti kemas kemudian kepada pihak angkutan darat (truk) dan seterusnya hingga ke depo petikemas atau gudang pemilik barang diluar pelabuhan.

Sedangkan uang jaminan peti kemas dibayarkan kepada perusahaan pelayaran global saat menebus DO untuk kegiatan impor melalui agen pelayaran di
dalam negeri untuk mengantisipasi jika terjadi kerusakan peti kemas.

"Informasinya yang kami peroleh, tanpa jaminan peti kemas pengguna jasa tidak dapat DO dan DO mati karena tidak ada jaminan maka terminal tdk menerbitkan Surat Pengeluaran Peti Kemas atau SP2,"ujar Saputera.

Sebelumnya, Ketua Komite Tetap Kepabeanan Kadin DKI Jakarta Widijanto, mengatakan Kadin DKI tetap mendesak pengenaan uang jaminan peti kemas yang dibayarkan kepada perusahaan pelayaran global saat menebus delivery order (DO) untuk kegiatan impor melalui agen pelayaran di dalam negeri agar dihapuskan, sebab menyebabkan biaya tinggi logistik atau rente di Pelabuhan Priok.

“Dipelabuhan negara-negara lain, peti kemas rusak tidak bisa masuk pelabuhan, tetapi mengapa di pelabuhan kita justru bebas masuk?,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper