Bisnis.com, BALIKPAPAN - Para pemilik kapal menyetujui usulan untuk menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kapal baru sebesar 10% dan tarif bea masuk (BM) impor atas komponen kapal sebesar 15%.
Ketua DPC Indonesia National Shipowners Association (INSA) Kota Balikpapan Rahmad Masud mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan adanya high cost bagi para pelaku usaha galangan di dalam negeri.
"Kalau dengan menghapus PPN dan BM itu bisa menumbuhkan gairah industri galangan di dalam negeri, kami sepakat. Seharusnya pemerintah juga harus mempertimbangkannya," ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Rahmad menambahkan industri galangan kapal di dalam negeri selama ini memiliki kemampuan untuk bisa bersaing dengan pengusaha dari luar negeri. Hanya saja, pemerintah terkadang tidak memberikan kesempatan bagi pelaku lokal untuk bisa ikut bersaing mengambil porsi kue yang ditawarkan.
Sebelumnya, pengusaha industri galangan kapal meminta pemerintah untuk menghapus PPN dan BBM karena dinilai menghambat perkembangan industri galangan kapal dalam negeri. Dengan adanya pungutan PPN dan BM itu harga kapal yang diproduksi di dalam negeri lebih mahal hingga 17% dibandingkan kapal impor.
Selama ini, imbuh Rahmad, pengusaha galangan erat kaitannya dengan INSA karena produk tersebut nantinya akan dipergunakan oleh para pemilik kapal. Bahkan, tak jarang para pelaku usaha perkapalan yang juga memiliki usaha galangan kapal.