Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemisahan Tarif Landing Charge dari Tiket Pelni Disarankan Setelah Ada Kesepakatan

PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Balikpapan berharap penerapan kebijakan pemisahan tarif landing charge (LC) dari tiket kapal milik PT Pelni bisa dilakukan setelah ada kesepakatan antardireksi.
Kegiatan bongkar muat di pelabuhan/Bisnis
Kegiatan bongkar muat di pelabuhan/Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN--PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Balikpapan berharap penerapan kebijakan pemisahan tarif landing charge (LC) dari tiket kapal milik PT Pelni bisa dilakukan setelah ada kesepakatan antardireksi.

General Manager Pelindo IV Cabang Balikpapan M. Basir mengatakan tarif LC sebelumnya sesuai kesepakatan dibayar penumpang kapal milik PT Pelni bersamaan dengan tiket kapal. Sesuai dengan surat dari Pelni, tarif tersebut kemudian diharapkan bisa dipungut secara mandiri oleh Pelindo selaku pengelola pelabuhan.

"Karena sudah ada kesepakatan bersama antara dua korporasi, kebijakan tersebut tidak bisa diputus secara sepihak tanpa adanya kesepakatan baru," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (31/8).

Tarif LC, sambung Basir, sama dengan tarif pelayanan jasa pelayanan penumpang pesawat udara (PJP2U) yang dipungut di bandara. Selama ini, tarif tersebut disatukan dengan harga tiket sehingga tarif jasa pelayanan kepelabuhanan tidak dipungut lagi di pelabuhan.

Basir menyebutkan Pelindo IV Cabang Balikpapan tidak keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Hanya saja, dirinya tidak bisa langsung mengambil langkah karena perlu ada arahan dari direksi seiring dengan kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama antar direksi.

Selain itu, apabila diterapkan, perlu tambahan petugas dari Pelindo IV Cabang Balikpapan untuk bisa memungut LC kepada penumpang. Sosialisasi kepada pengguna jasa pelabuhan juga diperlukan agar para penumpang tidak merasa terbebani lagi oleh tambahan tarif.

"Penumpang juga harus diberi pemahaman karena kalau sampai salah paham kan bisa dianggap pungli [pungutan liar]," katanya.

Sementara itu, General Manager PT Pelni Cabang Balikpapan Suaidi mengatakan sesuai arahan dari direksi, keputusan tersebut memang berlaku mulai 15 Agustus 2014. Hanya saja, sesuai dengan surat yang disampaikan kepada Pelindo, Pelni memberi waktu sampai 1 September  2014 agar masing-masing pelabuhan bisa memungut LC secara mandiri.

"Kami memberi waktu sampai Senin (1/9) sebagai jeda waktu untuk memungut LC sendiri," katanya.

Suaidi mengaku sudah menerima balasan surat dari Pelindo IV Cabang Balikpapan yang meminta waktu tambahan penerapan kebijakan tersebut.

Namun, ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada direksi. Adapun, tarif LC yang dibebankan kepada penumpang mencapai Ro11.000 per penumpang.

Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelni Elfien Goentoro menyebutkan pihaknya sudah bertemu dengan Pelindo untuk membicarakan mengenai kebijakan tersebut. Hasilnya, pelaksanaan di masing-masing pelabuhan perlu disesuaikan karena kondisi di lapangan yang tidak sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper