Bisnis.com, JAKARTA--Sikap tunduk terhadap harga pasar terkait dengan dukungan kebijakan penaikan harga BBM subsidi dinilai melanggar konstitusi.
Pengamat politik ekonomi Ichsanoddin Noorsy mengatakan kebijakan presiden terpilih Jokowi yang berencana menaikkan harga BBM subsidi menyalahi konstitusi, tepatnya UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 sampai 3.
"Dalam konstitusi Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3, mengatur kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara," katanya, Sabtu (30/8/2014).
Parahnya, usulan tersebut disambut baik oleh partai politik pengusung Jokowi. "Padahal sebelumnya, sikap PDIP jelas menolak."
Menurutnya, PDIP sering bilang, yang dapat mendiktenya adalah konstitusi. "Jadi tantangan PDIP untuk membuktikannya."
Hal itu membuktikan bahwa saat ini paradigma berpikir masyarakat Indonesia sedang diupayakan untuk digeser untuk tunduk pada harga pasar. "Harusnya, tim transisi pemerintahan yang dibentuk oleh Jokowi-JK jangan terlalu berpikir 1 arah, hanya opsi kenaikan BBM."
Menurutnya, mereka jangan hanya berpikir untuk menaikkan BBM subsidi dengan opsi mulai dari Rp1.000, Rp1.500 sampai dengan Rp3.000. Mereka harusnya enggak hanya berpikir soal spending, tapi juga revenue."