Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) buka suara perihal penurunan pajak bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun, pajak BBM yang awalnya dikenakan terhadap kendaraan pribadi sebesar 10% turun menjadi 5%. Sementara itu untuk kendaraan umum, tarif pajak BBM ditetapkan sebesar 2%.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Alysius Mantiri mengatakan pihaknya bakal mengikuti aturan pemerintah terkait dengan pajak BBM.
“Kita sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah dan pasti kita akan mengikuti arahan dari pemerintah,” kata Simon saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (28/4/2025).
Ketika ditanya apakah kebijakan ini akan berimbas pada penyesuaian harga BBM, Simon menuturkan pihaknya bakal melakukan perhitungan sesuai dengan arahan dari pemerintah.
Dirinya pun menyebut terdapat berbagai faktor penilaian yang memengaruhi harga BBM. Maka dari itu, dirinya belum bisa memastikan lebih lanjut apakah ada pengurangan harga BBM nantinya.
Baca Juga
“Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memutuskan menurunkan pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pribadi dari 10% menjadi 5%. Sementara itu untuk kendaraan umum, tarif pajak BBM ditetapkan sebesar 2%.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) yang diambil setelah mempertimbangkan kewenangan diskresi yang diberikan kepada Gubernur melalui Undang-Undang terbaru.
Nantinya, keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan disosialisasikan ke masyarakat.
“Dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5%. Sedangkan untuk umum sudah kami putuskan menjadi 2%,” jelas Pramono kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, kebijakan ini sudah ditetapkan pada awal 2024 dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024. Salah satu jenis pajak yang diatur dalam peraturan tersebut adalah PBBKB.
Kemudian, dituliskan bahwa tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar.
Sedangkan, untuk kendaraan umum, tarifnya sebesar 50% dari tarif normal sehingga kendaraan umum membayar PBBKB sebesar 5%. PPBKB ini juga hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan di wilayah Jakarta.