Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Epistema Myrna Safitri mengatakan pelaksanaan mekanisme Pengakuan dan Pembuktian Hak (PPH) sangat penting untuk mencegah peningkatan konflik agraria akibat percepatan pengukuhan kawasan hutan.
"Penetapan kawasan hutan tanpa penanganan klaim masyarakat yang baik hanya berujung ketidakadilan," kata Myrna, Rabu (27/8/2014).
Menurutnya, PPH yang dijalankan atas dasar terpenuhinya prasyarat sosial, teknis dan hukum yang baik memungkinkan masyarakat hukum adat dan pihak ketiga lain mengajukan klaim atas lahan yang dijadikan kawasan hutan.
Direktur Pengukuhan, Penatagunaan, dan Tenurial Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Muhammad Said mengatakan program pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan.
"Pengukuhan kawasan hutan juga memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan," kata Muhammad Said.
Menurutnya, semua hak masyarakat dalam hutan harus dihormati.
Pembuktian keabsahan dalam rangka penegasan atau pengakuan haknya harus dilakukan oleh instansi yang berwenang dengan melibatkan para pihak yang berkompeten di bidang pertanahan.