Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengukuhan Kawasan Hutan: UKP4 dan Kemenhut Luncurkan Mekanisme Pengakuan dan Pembuktian Hak

Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bersama dengan Kementerian Kehutanan meluncurkan mekanisme Pengakuan dan Pembuktian Hak (PPH).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bersama dengan Kementerian Kehutanan meluncurkan mekanisme Pengakuan dan Pembuktian Hak (PPH).

Mekanisme yang diluncurkan hari ini tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penetapan kawasan hutan secara definitif dalam waktu lima tahun.

Deputi V UKP4 T. Nirarta Samadhi menyebutkan mekanisme tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.

"Dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pengakuan atas wilayahnya dan kemudian bersama pemerintah membangun ruang untuk melakukan pembuktian," kata Nirarta, Rabu (27/8/2014).

Menurutnya, untuk mempercepat proses penetapan kawasan hutan ditopang dengan hasil peta berskala operasional 1:50.000 yang memiliki kekuatan hukum dan dapat diterima semua pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper