Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengukuhan Kawasan Hutan: UKP4 dan Kemenhut Luncurkan Mekanisme Pengakuan dan Pembuktian Hak

Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bersama dengan Kementerian Kehutanan meluncurkan mekanisme Pengakuan dan Pembuktian Hak (PPH).
Yanuarius Viodeogo
Yanuarius Viodeogo - Bisnis.com 27 Agustus 2014  |  19:55 WIB
Pengukuhan Kawasan Hutan: UKP4 dan Kemenhut Luncurkan Mekanisme Pengakuan dan Pembuktian Hak
Ilustrasi - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bersama dengan Kementerian Kehutanan meluncurkan mekanisme Pengakuan dan Pembuktian Hak (PPH).

Mekanisme yang diluncurkan hari ini tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penetapan kawasan hutan secara definitif dalam waktu lima tahun.

Deputi V UKP4 T. Nirarta Samadhi menyebutkan mekanisme tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.

"Dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pengakuan atas wilayahnya dan kemudian bersama pemerintah membangun ruang untuk melakukan pembuktian," kata Nirarta, Rabu (27/8/2014).

Menurutnya, untuk mempercepat proses penetapan kawasan hutan ditopang dengan hasil peta berskala operasional 1:50.000 yang memiliki kekuatan hukum dan dapat diterima semua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hutan Pengukuhan Kawasan Hutan
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top