Bisnis.com, JAKARTA -- Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bersama dengan Kementerian Kehutanan meluncurkan mekanisme Pengakuan dan Pembuktian Hak (PPH).
Mekanisme yang diluncurkan hari ini tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penetapan kawasan hutan secara definitif dalam waktu lima tahun.
Deputi V UKP4 T. Nirarta Samadhi menyebutkan mekanisme tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.
"Dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pengakuan atas wilayahnya dan kemudian bersama pemerintah membangun ruang untuk melakukan pembuktian," kata Nirarta, Rabu (27/8/2014).
Menurutnya, untuk mempercepat proses penetapan kawasan hutan ditopang dengan hasil peta berskala operasional 1:50.000 yang memiliki kekuatan hukum dan dapat diterima semua pihak.