Bisnis.com, JAKARTA--Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok memanggil semua stakeholders terkait termasuk asosiasi pengguna jasa untuk menindaklanjuti dugaan praktek biaya tinggi atau rente jasa angkutan laut di pelabuhan Priok.
Kepala OP Tanjung Priok Wahyu Widayat mengatakan, selain manajemen Pelindo II Tanjung Priok, JICT dan TPK Koja, pihaknya juga akan meminta keterangan dari perusahaan pelayaran anggota Indonesian National Shipowners Association (INSA), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Kadin DKI dan Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki).
"Kami rencanakan pekan ini juga kami kumpulkan mereka semua itu. Hal ini terkait uang jaminan peti kemas untuk kegiatan angkutan laut luar negeri, dan mengapa dokumen EIR tidak secara optimal diberlakukan di terminal peti kemas Pelabuhan Priok," ujarnya kepada Bisnis,hari ini, Selasa (26/8).
Wahyu mengatakan hal itu sebagai respon Kantor OP Tanjung Priok dalam memerangi biaya tinggi logistik di Pelabuhan.
"Saya sudah laporkan masalah keluhan pelaku usaha terkait uang jaminan peti kemas dan pemberlakuan dokumen EIR ini kepada Dirjen Hubla Kemenhub,"
paparnya.
Uang jaminan peti kemas dibayarkan kepada perusahaan pelayaran global saat menebus delivery order (DO) untuk kegiatan impor melalui agen pelayaran di dalam negeri untuk mengantisipasi jika terjadi kerusakan peti kemas.
Adapun dokumen EIR sebagai bukti yang syah saat serah terima petikemas dari kapal ke terminal peti kemas kemudian kepada pihak angkutan darat (truk) dan seterusnya hingga ke depo petikemas atau gudang pemilik barang diluar pelabuhan.
"Kalau soal jaminan uang peti kemas menurut pelayaran itu kan business to business. Nah, kalau soal penerbitan dokumen secara benar di dalam pelabuhan Priok itu yang akan kita tekankan,"papar Wahyu.
Sementara itu, operator depo empty yang juga mitra kerja operator pelayaran global untuk penumpukan peti kemas empty dari kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Priok menyatakan tidak keberatan jika uang jaminan peti kemas angkutan laut luar negeri itu dihilangkan.
"Tidak ada masalah bagi kami (depo) kalau uang jaminan peti kemas angkutan laut luar negeri itu dihilangkan. Itu domainnya pelayaran dengan cargo owners," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Depo Peti Kemas Indonesia (Asdeki), Muslan AR, kepada Bisnis.com (26/8).
Menurut Muslan, selama ini depo empty memperoleh pendapatan dari kegiatan pencucian peti kemas, serta menaikkan dan menurunkan (lift on-lift off) peti kemas.
"Sedangkan biaya reparasi peti kemas dipungut oleh pihak pelayaran karena itulah kenapa ada uang jaminan peti kemas saat nebus DO ke pelayaran,"paparnya.
Otoritas Priok Kumpulkan Stakeholder Bahas Rente
Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok memanggil semua stakeholders terkait termasuk asosiasi pengguna jasa untuk menindaklanjuti dugaan praktek biaya tinggi atau rente jasa angkutan laut di pelabuhan Priok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Industri Petrokimia Menanti Momentum Pemulihan Tekstil
7 jam yang lalu