Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR KAPAL, Rencana Pengenaan Bea Masuk Dinilai Salah Kaprah

Rencana pemerintah mengenakan bea masuk pembelian kapal 5%-12% dinilai salah kaprah.
Penentuan besaran persentase bea masuk itu tergantung tingkat kesulitan produksi dari tiap-tiap jenis kapal. /Bisnis.com
Penentuan besaran persentase bea masuk itu tergantung tingkat kesulitan produksi dari tiap-tiap jenis kapal. /Bisnis.com

 

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah mengenakan bea masuk pembelian kapal 5%-12% dinilai salah kaprah.

 

Oentoro Surya, Komisaris Utama PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL), mengatakan jika pemerintah ingin menumbuhkembangkan industri galangan kapal domestik dan mampu berkompetisi dengan galangan luar negeri, semestinya pemerintah memberikan insentif fiskal bagi galangan.

 

"Bukan [mengenakan bea masuk pembelian kapal] begini caranya. Itu salah. Keliru besar," ujarnya, Senin (25/8/2014).

 

Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan tengah melakukan pembahasan awal terkait rencana pengenaan bea masuk bagi pembelian kapal dari luar negeri sebesar 5%-12%.

 

Penentuan besaran persentase bea masuk itu tergantung tingkat kesulitan produksi dari tiap-tiap jenis kapal. Semakin mudah kapal dibuat, semakin besar pengenaan bea masuk. Begitu sebaliknya, kapal yang memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi, besaran bea masuk itu semakin kecil.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper