Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah mengenakan bea masuk pembelian kapal 5%-12% dinilai salah kaprah.
Oentoro Surya, Komisaris Utama PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL), mengatakan jika pemerintah ingin menumbuhkembangkan industri galangan kapal domestik dan mampu berkompetisi dengan galangan luar negeri, semestinya pemerintah memberikan insentif fiskal bagi galangan.
"Bukan [mengenakan bea masuk pembelian kapal] begini caranya. Itu salah. Keliru besar," ujarnya, Senin (25/8/2014).
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan tengah melakukan pembahasan awal terkait rencana pengenaan bea masuk bagi pembelian kapal dari luar negeri sebesar 5%-12%.
Penentuan besaran persentase bea masuk itu tergantung tingkat kesulitan produksi dari tiap-tiap jenis kapal. Semakin mudah kapal dibuat, semakin besar pengenaan bea masuk. Begitu sebaliknya, kapal yang memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi, besaran bea masuk itu semakin kecil.