Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BONGKAR MUAT KAPAL: Menhub Didesak Terbitkan Revisi KM 14/2002

Perusahaan bongkar muat (PBM) mendesak Kemenhub segera menerbitkan hasil revisi KM Perhubungan No: 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, untuk memberikan kepastian usaha PBM di seluruh pelabuhan Indonesia.
Bongkar muat petikemas/Antara
Bongkar muat petikemas/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan bongkar muat (PBM) mendesak Kemenhub segera menerbitkan hasil revisi KM Perhubungan No: 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal, untuk memberikan kepastian usaha PBM di seluruh pelabuhan Indonesia.

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sodik Harjono mengatakan KM 14/2002 itu perlu di revisi agar lebih sesuai dengan karakteristik perkembangan zaman dan bisnis PBM supaya tidak terus tersingkirkan oleh peran Pelindo di Pelabuhan.

"Draf revisi KM 14/2002 itu sudah final dan telah beberapa kali dilakukan pembahasan dengan pelaku usaha APBMI. Kami berharap Menhub E.E.Mangindaan bisa segera menerbitkan revisi aturan itu untuk kepastian dunia usaha bongkar muat di pelabuhan," ujarnya saat audiensi dengan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit di Kantor Kemenhub hari ini, Senin (25/8/2014).

Sodik a.l. didampingi Wakil Ketua Umum APBMI Muhammad Fuadi, Ketua APBMI Banten Masduki, Ketua APBMI Jawa Tengah Romulu Simangunsong, Ketua APBMI Cirebon, dan sejumlah pengurus lainnya.

Dia mengatakan, APBMI sangat mengharapkan draf revisi KM 14/2002 segera ditandatangani dan diterbitkan Menhub sebab sangat dinantikan sebagai kepastian operasional perusahaan bongkar muat.

Salah satu point dalam revisi KM 14 itu, kata dia, menegaskan bahwa pekerjaan bongkar muat barang/peti kemas dari dan ke kapal di pelabuhan dilakukan oleh PBM yang mengantongi izin usaha untuk itu.

Selain itu, izin PBM di pelabuhan mesti melalui rekomendasi dari Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) setempat dan melalui konsultasi terlebih dahulu dengan pengurus APBMI dimasing-masing pelabuhan sebelum izin PBM diterbitkan oleh pemerintah atau instansi berwenang.

"Sebetulnya dengan revisi KM.14 itu, eksistensi Pelindo I s/d IV yang juga mengantongi izin BUP (badan usaha pelabuhan) tidak perlu khawatir, sebab jika ingin mengerjakan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan mesti memperoleh rekomendasi Otoritas Pelabuhan dan memegang izin PBM," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper