Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelayaran Klaim Jaminan Peti Kemas Bersifat B to B

Perusahaan pelayaran mengklaim uang jaminan penggunaan peti kemas dalam angkutan laut luar negeri yang dipungut agen kapal di dalam negeri untuk antisipasi reparasi peti kemas bersifat business to business (b to b)
 Ilustrasi/
Ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA- Perusahaan pelayaran mengklaim uang jaminan penggunaan peti kemas dalam angkutan laut luar negeri yang dipungut agen kapal di dalam negeri untuk antisipasi reparasi peti kemas bersifat business to business (b to b), agar peti kemas setelah importasi dikembalikan ke depo empty dalam keadaan baik dan tepat waktu.

Wakil Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) bidang angkutan kontainer, Asmari Herry mengatakan uang jaminan tersebut akan dikembalikan jika peti kemas setelah kegiatan impor tersebut di kembalikan.

“Namanya juga jaminan peti kemas maka sifatnya adalah jaminan dan bukan merupakan biaya. Ini diperlukan supaya peti kemas dikembalikan tepat waktu dan dalam kondisi baik,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Senin (25/8).

Asmari menyatakan hal itu menanggapi keluhan dan desakan pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok adanya praktik rente sehingga memicu biaya logistik yang berawal dari uang jaminan peti kemas oleh pelayaran global dan tidak diterbitkannya dokumen equipment interchange receipt (EIR) di pelabuhan tersebut secara benar.

Dia mengatakan, karena uang jaminan peti kemas itu sifatnya b to b maka customer regular atas permintaan individual customer bisa saja di kecualIkan.

“Jangankan untuk pinjam peti kemas untuk pinjam sepeda saja kan ada jaminannya,” tutur Asmari.

Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Komite Tetap Kepabeanan Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan Kadin DKI tetap mendesak pengenaan uang jaminan peti kemas yang dibayarkan kepada perusahaan pelayaran global saat menebus delivery order (DO) untuk kegiatan impor melalui agen pelayaran di dalam negeri agar dihapuskan, sebab menyebabkan biaya tinggi logistik atau rente di Pelabuhan Priok.

“Dipelabuhan negara-negara lain, peti kemas rusak tidak bisa masuk pelabuhan, tetapi mengapa di pelabuhan kita justru bebas masuk?,” ujarnya.

Dia mengatakan pengguna jasa angkutan laut diwajibkan membayar jaminan petikemas sekitar US$100-US$ 300 per peti kemas sebelum menebus DO kepada agen pelayaran untuk mengantisipasi jika ada kerusakan petikemas dalam proses penyerahan barang dari agen pelayaran kepada pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi dan kepabeanan (PPJK) yang mewakili cargo owners.

“Istilah uang jaminan peti kemas oleh pelayaran itu mesti dihilangkan. Untuk apa jaminan seperti itu apalagi ini dalam mata uang dollar. Kadin melihat kondisi ini sangat membebani dunia usaha di dalam negeri, dan pemerintah mesti bisa mengakomodir keluhan para pelaku usaha logistik nasional tersebut,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper