Bisnis.com, JAKARTA—RUU Konservasi Tanah dan Air masih belum dapat dibahas lebih lanjut oleh DPR menyusul belum adanya surat presiden terkait penunjukan siapa yang ditugaskan untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Ketua Komisi IV DPR RI M Romahurmuziy mengatakan RUU ini sudah melewati tahap persetujuan di Paripurna bersama dengan RUU Perkebunan.
“Namun pembahasan lebih lanjut masih belum bisa dilakukan, mengingat sampai saat ini kami belum menerima surat presiden [surpres] untuk menunjuk wakil dari pemerintah yang akan ditugaskan membahasnya bersama DPR,” jelasnya, Rabu (20/8/2014).
Seperti yang dilansir dalam laman resmi DPR, Romy menegaskan ‘bola’ pembahasan RUU yang diinisiasi oleh DPR tersebut ada di tangan pemerintah.
Hal itu menyusul ditingkat legislatif tidak ada sistem carry over atau perpindah tanganan terhadap tugas yang belum diselesaikan, termasuk RUU KTA. Meski demikian hal tersebut masih bisa dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya.
“Namun sangat disayangkan jika sebuah proses konsitusional yang begitu prosedural dan sudah dijalankan dalam waktu yang begitu singkat ini harus terhenti karena keterlambatan surpres.”
Menurutnya, belum terbitnya surpres tersebut menunjukkan kesungguhan pemerintah untuk ikut menyelesaikan RUU ini. Namun, Romy meyakini, keterlambatan surpres ini hanya semata proses administrasi semata menyusul tidak ada kepentingan politik dan kewenangan terhadap RUU tersebut.
Sebagaimana yang terjadi pada RUU Perkebunan. “Jika RUU ini tidak dapat diselesaikan pada periode ini, pihaknya akan mencoba untuk terus mengusulkannya pada periode mendatang,” tegasnya.