Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN USAHA: Pemerintah Targetkan Pengurusan Maksimal 6 bulan

Pemerintah menargetkan waktu maksimal yang dibutuhkan dalam proses perizinan usaha menjadi enam bulan dari sebelumnya bertahun-tahun, dengan menyelesaikan masalah tumpang tindih wewenang antar Kementerian.
Kantor pusat BKPM/Bisnis
Kantor pusat BKPM/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menargetkan waktu maksimal yang dibutuhkan dalam proses perizinan usaha menjadi enam bulan dari sebelumnya bertahun-tahun, dengan menyelesaikan masalah tumpang tindih wewenang antar Kementerian.
 
Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan proses perizinan usaha selama ini membutuhkan waktu terlalu lama, bahkan hingga bertahun-tahun. Hal itu dikarenakan proses perizinan usaha banyak berkaitan dengan beberapa kementerian.
 
“Masih banyak sekali tumpang tindih antar kementerian, terutama di sektor-sektor tertentu, sehingga mengakibatkan proses usaha untuk mendapatkan perizinan, butuh waktu yang luar biasa lama,” katanya di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (20/8/2014).
 
Chairul mencontohkan pengusaha kebun yang ingin mendapatkan izin usaha kebun dari awal sampai akhir, tetapi tidak termasuk pembebasan tanah, setidaknya membutuhkan waktu 886 hari atau lebih dari 2,5 tahun.
 
Contoh lainnya, izin usaha sektor industri yang membutuhkan waktu 794 hari, sejak mendirikan badan usaha hingga selesai. Adapun, izin usaha sektor perhubungan, misalnya dari pengoperasian terminal khusus yang membutuhkan waktu 744 hari.
 
Oleh karena itu, dia meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait, khususnya yang membawahi sektor tertentu. Dia berharap koordinasi tersebut dapat menghasilkan kesepakatan simplikasi izin usaha.
 
“Akhir Agustus ini bisa selesai. Sehingga pada awal September nanti, kesepakatan simplikasi ini bisa dilaporkan ke Presiden. Saya harap proses perizinan maksimal usaha hanya 4-6 bulan, untuk sektor-sektor usaha tertentu,” tuturnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper