Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemerintah dan DPR tengah membahas perubahan UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
Dari pemerintah diwakili oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Pembahasan perubahan UU tersebut dilakukan menyusul terbongkarnya kasus pemerasan terhadap TKI di Bandara Soekarno-Hatta yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dikatakan Muhaimin, dalam beberapa pembahasan banyak pihak yang meminta adanya perubahan dalam lembaga BNP2TKI.
“Sedang dibahas di DPR melalui perubahan UU. Karena memang BNP2TKI itu keputusan UU. Memang ada yang ingin BNP2TKI berubah wajah,” kata Muhaimin, Kamis (14/8/2014).
Namun Muhaimin menegaskan perubahan UU tersebut bukan bermaksud untuk membubarkan BNP2TKI. Sejauh ini, sambungnya, belum ada pihak yang meminta agar BNP2TKI dibubarkan atau dikembalikan menjadi lembaga yang di bawahi langsung oleh Kemenakertrans.
Namun, ia sendiri tidak menjamin bahwa BNP2TKI akan tetap dipertahankan seiring dengan banyaknya kasus pemerasan dan tindak kekerasan yang merugikan TKI. Menurutnya nasib BNP2TKI ke depan ada pada keputusan DPR.
“Belum tahu (BNP2TKI dipertahankan atau tidak), tergantung DPR. Kalau konsep pemerintah penguatan, pengoptimalan, kemudian fungsi pengawasan dan kontrol dikuatkan di BNP2TKI. Itu usulan pemerintah, nanti dibahas di DPR,” tegasnya.